Topic
Home / Berita / Nasional / Lemahnya Penegakan UU Pornografi Berdampak Demoralisasi Generasi Muda

Lemahnya Penegakan UU Pornografi Berdampak Demoralisasi Generasi Muda

Sylviani Abdul Hamid Direktur, Eksekutif SNH Advocacy Center.  (MD/SNHAC)
Sylviani Abdul Hamid Direktur, Eksekutif SNH Advocacy Center. (MD/SNHAC)

dakwatuna.com – Jakarta.  Terungkapnya rencana Pesta Bikini Pelajar SMA di Jakarta dan Bekasi untuk merayakan berakhirnya UN Acara yang bertajuk ‘Splash after Class’ itu semula akan digelar pada 25 April mendatang di kolam renang di sebuah Hotel dibilangan Jakarta Pusat.

Apabila selama ini kita sering mendengar para pelajar selepas UN mencoret-coret baju namun saat ini para pelajar tersebut tindakannya sudah semakin mengerikan bahkan sangat jauh dari nilai-nilai ketimuran. Prilaku yang dilakukan para pelajar ini adalah cermin salah satu kegagalan pemerintah dalam mengawal pendidikan di Indonesia; harapan besar revolusi mental yang dicanangkan pemerintah belum dirasakan dalam duni pendidikan. 

Kondisi memperihatinkan generasi muda Indonesia ini mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah seorang Aktivis dan praktisi hukum, “Disamping peran orang tua dalam memberikan pengawasan kepada anak-anaknya namun ada juga peran pemerintah dalam menjaga moral anak bangsa karena bagaimanapun juga anak-anak tersebut adalah generasi bangsa ini yang harus di jaga dan diberikan perhatian khusus itulah mengapa lahirnya Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi” Ujar Sylviani Abdul Hamid Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center.

Bahwa acara semacam ini, lanjut Sylviani, Kita punya aturan UU Pornografi dalam Pasal 10 kita dilarang mempertontonkan hal-hal yang berbau pornografi dimuka umum jika melanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)., dan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum kita juga dilarang memberikan fasilitas sebagai tempat untuk berbuat asusila jika melanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Ujar Sylviani mengigatkan. 

Sylviani menghimbau kepada Pemerintah yang mengusung Jargon Revolusi Mental melalui Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang berisi larang kepada siswa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan mengantinya dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat. (MD/sbb/dakwatuna).

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Mie Bikini Dinilai Mengandung Pornografi, KPAI Layangkan Protes Keras

Figure
Organization