Topic
Home / Berita / Nasional / Di Tengah Pemberantasan Narkoba, Vonis Mati 2 Gembong Asal Iran Justru Dibatalkan

Di Tengah Pemberantasan Narkoba, Vonis Mati 2 Gembong Asal Iran Justru Dibatalkan

Transaksi Narkoba - Ilustrasi. (inilah.com)
Transaksi Narkoba – Ilustrasi. (inilah.com)

dakwatuna.com – Jakarta.   Sungguh ironis. Di tengah perang terhadap narkotika, majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir vonis mati dua gembong narkoba asal Iran menjadi hukuman seumur hidup.

Kedua gembong narkoba tersebut adalah Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem yang ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena menyimpan 40 kg sabu. Keduanya berencana mengambil sabu yang sebelumnya ditanam di Cagar Alam Tangkuban Perahu.

Kemudian kedua pelaku diadili dengan berkas terpisah di mana jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mustofa dan 15 tahun untuk Seyed. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pelaku yang terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika itu. Atas putusan tersebut, Mustofa dan Seyed mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut, BNN berharap agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

“Tanpa bermaksud intervensi terhadap kekuasaan pengadilan, BNN berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung,” ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi melalui pesan singkatnya yang dikutip dari detik.com.

BNN berharap jika JPU mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung akan memberikan hukuman maksimal terhadap keduanya sesuai putusan pengadilan tingkat pertama yakni hukuman mati.

“Dari sisi hukum acara pidana tugas penyidik BNN sudah selesai. Akan tetapi sebagai salah satu pemangku kebijakan bidang penyediaan narkotika secara legal dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, BNN memberikan dorongan agar para kakap kejahatan narkotika diberi hukuman maksimal,” tutur Slamet.

Dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia yang sudah kian mengkhawatirkan, kata Slamet, seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Namun cara pandang sosiologis menurutnya sangat penting untuk dikedepankan.

“Kita harus memandang bahwa di Indonesia dalam 1 hari ada 33 orang yang meninggal karena penggunaan narkotika. Kerugian materiil mencapai Rp 63,1 triliun. Dalam situasi darurat narkoba ini, hak-hak korban harus mendapat atensi atau bagaimana dampak dari perbuatan para pelaku,” tukas Slamet.

Sementara itu, dikutip dari liputan6.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Tidak etis eksekusi dilakukan saat negara sedang menggelar perhelatan besar dan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.

Terkait terpidana mati Duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) ke MK. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, upaya tersebut tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Di Hadapan Ivanka Trump, Tun Mahathir Kecam Keras Amerika Serikat

Figure
Organization