Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Mahar kok Mahal, Menimbang Manfaat dan Mudharatnya

Mahar kok Mahal, Menimbang Manfaat dan Mudharatnya

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Cover buku "Mahar kok Mahal, Menimbang Manfaat dan Mudaratnya". (dienariek.blogspot.com)
Cover buku “Mahar kok Mahal, Menimbang Manfaat dan Mudaratnya”. (dienariek.blogspot.com)

Judul buku: Mahar kok Mahal
Penulis: Ahmad Rabi’ Jabir ar-Rahili
Penerbit: Tinta Medina
Tahun terbit: 2014
Tebal: 186 halaman
ISBN:: 978-602-9211-96-2

Menimbang Manfaat Mahar dalam Pernikahan

dakwatuna.com – Sekarang ini, banyak perempuan ataupun laki-laki yang telah memasuki usia pernikahan, bahkan melewatinya, belum menikah juga. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi mereka menunda pernikahan. Salah satunya karena mahalnya mahar atau mas kawin seorang wanita.

Fenomena inilah yang sebenarnya akan banyak menimbulkan kemudharatan. Seperti kasus-kasus asusila, pacaran sebelum nikah, kumpul kebo, hamil diluar nikah, pemerkosaan, aborsi dan kasus-kasus lainnya. Hal ini dikarenakan nafsu manusiawi yang satu ini tidak terpenuhi dengan baik padahal waktu sudah cukup baginya untuk melangsungkan jalinan asmara atau menikah.

Melalui buku yang berjudul “Mahar kok Mahal” karya Ahmad Rabi’ Jabir ar-Rahili, kita diajak untuk memaknai arti pernikahan dalam Islam dan mahar (mas kawin) dalam pernikahan. Ar-Rahili melihat kondisi umat sekarang ini yang kebanyakan melihat pernikahan hanya dari segi duniawinya saja terutama dari kalangan orang tua wali perempuan. Anak kok seperti bahan lelangan siapa yang paling tinggi memberikan mahar maka dia yang berhak mendapatkan putrinya.

Di dalam kitab az-Zuwaj al-Islami karya Thariq Ismail disebutkan bahwa pernikahan merupakan Sunnah dan ketetapan Allah SWT di alam semesta yang ditetapkan dan Dia menjadikannya sebagai sarana untuk menyempurnakan agama dan menjaga kesucian diri serta salah satu media diampuninya dosa. Selain itu, pernikahan merupakan wasilah untuk menjaga kekuatan para pemuda dan kehidupan mereka, mempererat tali persaudaraan di antara individu dan masyarakat, serta memperkukuh persatuan kaum muslim.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesarannya)-Nya ialah dia menciptakan pasang-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (ar-Rum [30]: 21)

Ketenteraman yang dimaksud adalah ketenangan ruh dan jiwa, bukan ketenangan diri dari gejolak nafsu semata. Perhatikan bagaimana sikap Rasulullah saw. Ketika beliau merasakan kepedihan, penderitaan dan penyiksaan yang beliau dapatkan dari kaum kafir Quraisy. Tatkala beliau pulang ke rumah, sang istri, Khadijah binti Khuwailid hadir, untuk segera menenangkan dan menghiburnya. Khadijah duduk di samping beliau seraya terus menghiburnya agar melupakan penderitaan yang beliau alami. Oleh karena itu, ketika Khadijah wafat, Rasulullah saw. Amat berduka dan merasa kehilangan (hlm.1-3).

Bagaimana mengenai mahar dalam pernikahan, mahar dalam pernikahan termasuk perkara yang diwajibkan Allah SWT dan dijadikan salah satu hak wanita dan simbol penghormatan atau pengagungan tehadap kedudukan dan kesuciannya. Ketetapan dan syari’at mahar ini tertuang dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah juga berdasarkan ijma’ kaum muslim ( hlm. 13-15 ) “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…” (QS an-Nisa’ [4]: 4)

Para ulama di seluruh masa sepakat bahwa tidak ada batas maksimum dari mahar ini. Bahkan, suami berhak membayarkan berapa saja mahar kepada istrinya sesuai kemampuan dan kerelaan hatinya, dengan catatan tidak berlebihan dan tidak tergolong sikap tabzir. Islam membenci sikap israf (berlebihan) dan tabzir (boros) serta menyeru agar tidak merugikan manusia dan membahayakan mereka. Prinsipnya adalah “tidak ada bahaya dan tidak ada yang dibahayakan.”

Adapun kadar minimum mahar, para ulama berbeda pendapat, pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bahwa tidak ada batas maksimum mahar, sebagaimana juga batas minimumnya. Akan tetapi, suami boleh membayarkan hartanya berapapun sesuai dengan kemampuan dan kerelaan hatinya (hlm. 28). Namun mahar tidak sah jika tidak bernilai sama sekali. Ia harus benda atau harta yang bernilai walaupun nilainya sangat kecil dipandang oleh mata asal kedua belah pihak saling menyetujui dan merelakan.

Mahar boleh dibayar secara langsung atau ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kerena mahar tidak berada di tempat. Ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa penangguhan dibolehkan dengan syarat harus diketahui dengan pasti dan jelas, baik yang ditangguhkan itu seluruh mahar maupun sebagiannya. Adapun jika temponya tidak jelas maka penyebutan mahar ini fasid dan wanita itu berhak mendapatkan mahar standar. Menikahpun dipermudah lagi dengan diperbolehkan mahar dibayar utang, jika istri rela (hlm. 65-69)

Selain menganjurkan agar memudahkan masalah mahar, Islam juga menganjurkan sikap qanaah (puas) dan berhemat dalam perlengkapan pernikahan serta membatasi hal-hal yang penting saja tanpa harus menambah-nambah hal yang tidak perlu. Sebab sikap yang berbangga-bangga dan sombong dalam menyiapkan perlengkapan rumah tangga bisa mendorong kepada sikap berlebihan dalam menetapkan mahar. Dari Anas r.a. bahwa Nabi saw.mengadakan walimah pernikahannya dengan Shafiyah binti Huyay hanya dengan hidangan sawiq (bubur) dan kurma. (HR Turmudzi) (hlm. 135-138)

Selebihnya, membaca buku ini menyadarkan kita bahwa menikah merupakan Sunnah Nabi yang sangat dianjurkan dan memberikan jalan dengan mempermudah pernikahan. “permudahlah urusan kaum muslimin maka Allah akan mempermudah urusan kalian”.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Penulis aktif di berbagai media, dan sekarang staff redaksi dan editor LPM Zenith IAIN Walisongo

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization