Topic
Home / Berita / Nasional / Realisasi Janji Politik, Pemerintah Dukung Kemerdekaan Palestina

Realisasi Janji Politik, Pemerintah Dukung Kemerdekaan Palestina

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
KAA 2015
KAA 2015

dakwatuna.com – (21/04/15) Pemerintah Indonesia selaku tuan rumah peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika menjadikan isu kemerdekaan Palestina sebagai salah satu agenda utama yang membutuhkan perhatian para pemimpin Asia Afrika.

Pemerintah Indonesia bahkan optimis jika kemerdekaan Palestina bisa diakui oleh seluruh dunia, khususnya negara-negara Asia Afrika setelah isu tersebut dibahas dalam agenda utama peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika pada 18-24 April.

Seperti dilansir antaranews.com Direktur Kerja sama Teknik Kementerian Luar Negeri RI menyatakan “Saya yakin kemerdekaan Palestina akan diterima nanti. Jika negara-negara Asia Afrika sudah mengakuinya, tentunya akan menjadi pendorong bagi negara lain untuk memberi pengakuan,” kata Siti Nugraha Mauludiah.

Dan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kemerdekaan palestina adalah upaya organisasi perlawanan Hamas untuk membuka kantor perwakilannya di Jakarta Seperti diketahui Hamas pernah meminta pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pembukaan kantor di Jakarta dalam bentuk kantor pusat kebudayaan Palestina pada bulan Desember 2014 lalu melalui kunjungan Wakil Ketua Bidang Politik Hamas Abu Umar Muhammad yang diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Rencana itu mengindikasikan kesediaan Hamas sebagai salah satu faksi terbesar di Palestina untuk membuka komunikasi ke dunia luar dalam kerangka mendorong penyelesaian damai masalah Palestina. Keberadaan kantor itu akan memudahkan komunikasi dan informasi mengenai kondisi terkini tentang kondisi masyarakat Palestina dan masjid Al-Aqsa. Ujar Sylviani Abdul Hamid direktur eksekutif SNH Advocacy Center.

Sylviani menyatakan, “Bahwa keinginan Hamas untuk membuka kantor perwakilan di Jakarta juga diakomodir dalam ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan dalam pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah”.

Sylvi juga menerangkan “bahwa Kemerdekaan Indonesia diraih juga melalui perlawanan yang tidak mudah oleh karenanya mempunyai kedekatan dalam sisi cara memperoleh kemerdekaan dengan Hamas maka kita mendorong Pemerintah untuk sesegera mungkin memberikan ijin pembukaan kantor perwakilan Hamas di Jakarta, di samping realisasi janji Politik Presiden ketika kampanye untuk mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Palestina”. (md/usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization