Topic
Home / Berita / Silaturahim / Diskusi Bulanan STEI SEBI: Evaluasi Penerapan Fatwa dan Regulasi Produk Gadai Emas Syariah

Diskusi Bulanan STEI SEBI: Evaluasi Penerapan Fatwa dan Regulasi Produk Gadai Emas Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
(Fajriyah Setiadiningsih)
(Fajriyah Setiadiningsih)

dakwatuna.com – Depok. STEI SEBI kembali menggelar diskusi bulanan kontemporer seputar bisnis dan ekonomi Islam, Rabu (8/4/2015). Tema yang diangkat kali ini berjudul “Evaluasi Penerapan Fatwa dan Regulasi Produk Gadai Emas Syariah”. Agenda yang diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C) dan SEBI Islamic Economic Forum (IsEF) ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa STEI SEBI.

Diskusi yang diadakan di Aula STEI SEBI kali ini menghadirkan langsung Jeneral Manajer Strategic Business Unit Syariah dari PT Pegadaian (Persero), Rully Yusuf. Rully Yusuf menjelaskan gambaran gadai emas syariah yang diterapkan dalam pegadaian syariah selama ini. Berdasarkan penjelasan Rully, diadakannya pegadaian syariah sebab selama ini banyak masyarakat yang bertransaksi secara ijon, maka mulai Januari 2003 dijalankanlah pegadaian syariah.

“Nah, beberapa keunggulan dari pegadaian syariah yakni pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 50.000 dan tidak perlu membuka rekening. Terlebih, akad yang dijalankan merupakan akad syariah. Dan usaha kami, sebisa mungkin tidak akan memanfaatkan atau menggunakan barang jaminan nasabah, sekalipun itu dibolehkan dalam fatwa MUI berdasarkan kesepakatan”, jelas Rully dalam pemaparannya.

Dua narasumber lainnya merupakan dosen STEI SEBI, yaitu Muhammad Zen yang menjelaskan dalam perspektif syariah, dan Anton Hindardjo yang memaparkan dalam perspektif ekonomi. Dari penjelasan Muhammad Zen, penerapan gadai ini hukumnya boleh berdasarkan Al Quran, hadits dan ijma para ulama, bahkan telah dikeluarkan fatwa khusus tentang gadai emas oleh MUI yakni nomor: 26/DSN-MUI/III/2002.

“Hebatnya, profesi dan transaksi gadai ini sebenarnya sudah diabadikan dalam Al-Quran, yakni di surat Al-Baqarah ayat 283, yang kurang lebih menjelaskan bahwa gadai itu boleh jika dalam kondisi darurat dan di antara yang bertransaksi ini belum saling percaya. Namun jika satu pihak mempercayai yang lain, maka hendaknya yang berutang itu membayar kewajibannya dengan baik”, kata Muhammad Zen. Selanjutnya, Zen menjelaskan penerapan gadai emas tidak hanya di pegadaian, namun juga di perbankan syariah.

Dalam penerapannya, PT Pegadaian (Persero) mengadopsi fatwa DSN MUI sebagai dasar acuan praktek gadai syariah, di antaranya fatwa nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, nomor 26 tentang rahn emas, nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily serta nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Namun dalam penjelasan Muhammad Zein, dalam penelitian salah seorang penulis di Universitas Indonesia terhadap salah satu unit usaha syariah swasta yang juga menerapkan sistem gadai emas syariah, ada praktek yang tidak sesuai dengan fatwa MUI, yakni biaya administrasi yang dikenakan berjenjang tergantung jumlah pembiayaan yang diberikan. Padahal, MUI menetapkan bahwa biaya administrasi tidak boleh berdasarkan pinjaman.

Meski begitu, Rully Yusuf mengatakan pegadaian syariah terus mengalami pertumbuhan sampai September 2014. Meskipun harga emas cenderung stabil dan tidak mengalami perubahan sejak dua tahun terakhir, namun outstanding gadai emas syariah mengalami kenaikan sebab adanya pertambahan nasabah.

Namun ternyata salah seorang peserta diskusi menyampaikan, “pegadaian syariah sepertinya masih belum meluas di masyarakat. Masyarakat yang awam belum mengetahui perbedaan biaya administrasi yang diterapkan di pegadaian syariah apakah sama dengan konvensional, dan bagaimana akhir dari akad gadai emas syariah, sehingga daya tarik masyarakat masih cukup lemah”.

Oleh sebab itu pegadaian syariah perlu memberikan edukasi lebih massif kepada masyarakat sebab peluang gadai syariah didukung oleh beberapa bank yang telah memberikan jasa gadai syariah, bahkan ada wacana akan didirikannya Pegadaian Syariah Swasta. (Fajriyah Setiadiningsih/dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari tiga bersaudara yang hobi main diluar rumah. Lebih suka tidur dari pada nonton sinetron, suka tilawah dan belajar bahasa Inggris dari musik, serta sering iseng-iseng menulis.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization