Topic
Home / Berita / Opini / Pemblokiran Media Islam Online: Ancaman Kebebasan Berpendapat dan Informasi Di Indonesia

Pemblokiran Media Islam Online: Ancaman Kebebasan Berpendapat dan Informasi Di Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Islamic Law Forum Fakultas Hukum UGM
Islamic Law Forum Fakultas Hukum UGM

dakwatuna.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk meninjau kembali kebijakannya untuk memblokir domain sejumlah situs Islam. Hal demikian disimpulkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Islamic Law Forum (ILF) Fakultas Hukum UGM bersama sejumlah pakar. Dalam kajian tersebut para pakar sependapat bahwa kebijakan blokir oleh negara untuk meminimalisir penyebaran konten negatif Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang apalagi cenderung melanggar HAM.

Diskusi yang berlansung di gedung UC UGM tersebut berlangsung hangat dan menarik. Peneliti Senior PUSHAM UII Puguh Windrawan, S.H., M.H., menyatakan pemblokiran domain situs tersebut tak ubahnya sebagai bentuk pembredelan terhadap pers di masa lampau. Dalam perspektif HAM kebebasan berpendapat memang membuka ruang bagi negara untuk melakukan derogasi/pembatasan terhadap pelakasanaan hak-hak tersebut sebagaimana termuat dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Meskipun demikian dalam menderogasi hak-hak tersebut pemerintah perlu mendasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya dalam pengambilan kebijakan tersebut Keminfo dan BNPT tidak berdasar ketentuan hukum yang memadai sehingga pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam tersebut sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Secara substansi, Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tidak mengatur secara jelas mekanisme pemblokiran yang menjamin hak kebebasan menyatakan pendapat dan mendapatkan informasi. Melalui Permen tersebut, pemerintah dapat dengan mudah menetapkan sebuah konten adalah konten negatif untuk kemudian dilakukan pemblokiran. Tidak terdapat mekanisme penilaian, pengujian, atau pembuktian yang objektif berdasarkan parameter yang jelas. Sudah tentu Permen tersebut tidak menggunakan mekanisme pengadilan untuk melakukan pemblokiran.

Pengaturan blokir konten negatif yang tidak jelas, akhirnya menimbulkan masalah ketika Keminfo melayangkan surat blokir 19 situs yang dituduh radikal kepada para ISP. Keminfo mendapatkan permintaan blokir dari BNPT melalui surat No. 149/K.BNPT/3/2015. Tanpa melakukan kajian, Keminfo memenuhi permintaan blokir BNPT atas 19 situs yang dianggap radikal tersebut. Keminfo mengaku hanya memenuhi permintaan BNPT sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan terorisme. BNPT beralasan situs-situs tersebut telah dikaji dengan empat parameter, yaitu: pertama, menyebarkan konten yang mengajak atau mengarahkan tindakan anarkis dan terorisme, kedua, mengandung unsur SARA (suku, agama dan ras), ketiga, takfiri (mengkafirkan seseorang atau kelompok), dan keempat, melakukan propaganda yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, ancaman, anjuran berjihad yang mengharuskan pergi ke negara-negara seperti Syiria. Parameter BNPT tersebut belum dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan, misalnya parameter takfiri.

Tafsir radikal oleh BNPT sangat subjektif dan rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara. Beban yang harus ditanggung oleh para pemilik situs tersebut bukan sekedar pemblokiran, tetapi stigma radikal bahkan teroris. Artinya, pengaturan dan praktik pemblokiran situs yang dianggap radikal oleh pemerintah belum menjamin hak atas menyatakan pendapat dan memperoleh informasi.

Sementara itu Abdus Salam, S.H., M.H praktisi hukum dari kantor pengacara SAFE Law Firm melihat kebijakan blokir terhadap domain situs internert dalam perspektif HAKI. Upaya hukum yang bisa dilakukan adalah gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan PTUN bisa dilakukan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri mengenai pemblokiran situs, karena Surat Keputusan merupakan kebijakan tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, dan final. Gugatan PTUN ini bisa diajukan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan lain yang tidak dirujuk atas terbitnya Surat Keputusan tersebut sehingga Surat Keputusan Menteri tentang pemblokiran bertentangan peraturan perundang-undangan lain. Contoh sederhananya adalah Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 pada Pasal 55 dan Pasal 56 mengatur mengenai pemblokiran terhadap pelanggaran hak cipta melalui sarana elektronik yang bisa dilakukan oleh menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan rekomendasi menteri terkait, Surat Keputusan berkaitan dengan pemblokiran menurut UUHC harus disertai dengan permohonan penetapan pengadilan, hal ini harus dilakukan maksimal 14 hari setelah Surat Keputusan tersebut keluar.

Perlu dipelajari dalam kasus pemblokiran situs yang saat ini terjadi, apakah sudah ada penetapan pengadilan. Situs merupakan bagian dari objek kebendaan yang masuk dalam domain hak cipta, sehingga prinsip perlindungan hak cipta yang dilakukan secara otomatis (automatically protection) juga berlaku terhadap situs-situs tersebut. Pemilik situs-situs tersebut memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh UUHC, dengan demikian pemblokiran terhadap situs harus dengan mekanisme yang sesuai dengan UUHC, yakni pemblokiran hanya bisa dilakukan atas rekomendasi pihak yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, dilakukan terhadap situs yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta yang dilakukan untuk kepentingan komersial, dan dilakukan melalui Surat Keputusan menteri yang mendapatkan pengesahan dari Pengadilan melalui Penetapan Pengadilan jika pemblokiran dilakukan terhadap keseluruhan. UUHC tidak mengatur pemblokiran situs karena alasan yang lain. Dengan demikian, Surat Keputusan Tata Usaha Negara setidaknya harus mencantumkan pertimbangan-pertimbangan pemblokiran sebagaimana diamanatkan di dalam UUHC tersebut untuk menyatakan pemblokiran tersebut sah.

Sementara itu Pengajar Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si melihat pemblokiran situs-situs Islam tersebut cenderung mengarah pada kesewenang-wenangan apabila situs/domain tersebut dilihat sebagai bagian dari rezim ketentuan perundang-undangan di bidang pers. Berdasarkan ketentuan tersebut eksistensi BNPT maupun Kemenkominfo tidak dapat diterima sebagai lembaga yang dapat melakukan screening terhadap content/materi pers. Adapun lembaga yang lebih tepat untuk menafsirkan terpenuhinya unsur dalam ketentuan pasal 28 UU ITE itu hendaknya diserahkan kepada Dewan Pers untuk produk pers. Sedangkan yang bukan merupakan produk pers bisa dibentuk lembaga independen yang mengatur tentang internet di Indonesia.

Lebih jauh Fajar Junaedi melihat pemerintah perlunya merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan untuk merespon kebutuhan di era konvergensi media elektronik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya terkait perlunya mengakomodir situs-situs elektronik sebagai bagain dari regulasi pers dan penyiaran. Dengan pengaturan regulasi yang lebih jelas maka perlindungan hukum terhadap situs/domain tersebut akan lebih jelas dan fair. (Islamic Law Forum Fakultas Hukum UGM/usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization