Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Evaluasi Penerapan Gadai Emas Syariah

Evaluasi Penerapan Gadai Emas Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Emas (saifulizwan.com)
Ilustrasi – Emas (saifulizwan.com)

dakwatuna.com – Saat ini, mungkin tidak jarang orang yang mengenal istilah atau lembaga pegadaian. Bahkan mungkin sudah banyak masyarakat yang pernah berhubungan langsung dengan pegadaian sebab pegadaian di Indonesia telah berkiprah sejak tahun 1901. Di samping itu, semakin berkembangnya ekonomi islam, maka semakin inovatif pula pola sistem lembaga keuangan yang ada, tidak terkecuali pada lembaga pegadaian. Di Indonesia sendiri, pegadaian syariah yang merupakan bagian dari unit bisnis syariah PT Pegadaian (Persero) telah dijalankan sejak tahun 2003.

Istilah gadai dalam bahasa arab disebut rahn. Seseorang yang menitipkan barangya kepada orang lain sebagai jaminan atas hutangnya disebut rahin, sedangkan orang yang diberi amanah untuk menjaga titipan tersebut disebut murtahin dan barangnya sendiri disebut marhun. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 283 Allah berfirman, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. Dari ayat tersebut, dianjurkan atau dibolehkan transaksi gadai apabila terjadi kondisi darurat dalam bertransaksi dan di antara yang bertransaksi itu belum saling percaya. Namun apabila kedua belah pihak saling percaya, maka gadai tidak diperlukan, dan hendaknya yang berhutang membayar kewajibannya dengan baik.

Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a, “sesungguhnya Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. Dari kedua dalil ini dan beberapa dalil lainnya, para ulama sepakat perihal hukum transaksi gadai diperbolehkan. Namun, sistem gadai yang terjadi selama ini belum sesuai dengan syariah. Misalnya, masih banyak masyarakat yang bertransaksi dengan sistem ijon. Maka diterapkan lah sistem gadai syariah yang ketentuannya tercantum dalam fatwa DSN MUI nomor 25 tahun 2002. Selain itu, dikeluarkan pula fatwa nomor 26 tentang gadai emas, sebab masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga dan dijadikan objek gadai sebagai jaminan atas hutangnya. Namun bagaimana perbedaan gadai syariah dengan gadai yang selama ini diketahui oleh masyarakat (sistem gadai konvensional), serta sejauh mana gadai emas syariah dikenal oleh masyarakat?

Sistem gadai emas syariah menerapkan skema pembiayaan qardh yang dikombinasikan dengan penitipan barang jaminan atau rahn serta pernyewaan tempat penyimpanan emas dengan prinsip ijarah. Dalam Pegadaian Syariah, selain produk rahn yang mengacu pada fatwa DSN-MUI nomor 25 dan 26, juga terdapat produk pegadian ARRUM dan amanah dengan mengacu pada fatwa nomor 68 tentang rahn tasjily, serta pegadaian MULIA dengan mengacu pada fatwa nomor 04 tentang murabahah. Selain itu, jika di pegadaian konvensional menentukan pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan. Lain hal nya dengan pegadaian syariah yang menentukan besarnya pinjaman dan biaya penitipan berdasarkan taksiran emas yang digadainya. Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah karatase emas, volume serta berat emas yang digadaikan. Dan biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, sebab pinjaman yang mengambil manfaat itu tidak diperbolehkan. Biaya penitipan itu melingkupi biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, gudang penyimpanan dan pengelola serta fasilitas lainnya.

Perbedaan gadai syariah dengan konvensional juga terdapat pada hasil lelang barang gadai. Apabila yang menggadai tidak dapat menebus barangnya (kadaluarsa), maka barangnya tersebut akan di lelang. Dalam kovensional, kelebihan dari uang lelang ini diakui menjadi pendapatan. Namun Pegadaian Syariah mengalokasikan dana kelebihan lelangnya sebagai dana kebajikan umat. Dan dalam gadai syariah, barang atau marhun harus dibawa oleh murtahin. Murtahin boleh memanfaatkan barang gadai atas persetujuan rahin (yang menitip), kecuali bila marhun berupa hewan, maka boleh dimanfaatkan murtahin tanpa seizin rahin.

Sistem gadai syariah ternyata juga digarap oleh beberapa bank, di antaranya BNI Syariah, BSM, dan Bank Jabar Syariah. Namun dilansir dari Repulika, OJK menyatakan bahwa gadai emas kini bukan lagi primadona di perbankan syariah, sebab masih terdapat sifat spekulatif yang justru dapat mengancam bank syariah. Selain itu, OJK mendapatkan limpahan 200 kasus dari Bank Indonesia dan setengah di antaranya terkait kasus gadai emas syariah. Oleh karena itu, BI kemudian mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bank syariah dan unit usaha syariah di Indonesia perihal produk qardh beragun emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah. Dampak dari regulasi surat edaran BI yakni pembiayaan gadai emas di bank syariah menurun menjadi Rp. 4 triliun pada 2012. Angka ini turun Rp. 3 triliun dari Rp. 7 triliun di tahun 2011. (republika.com)

Hal tersebut berbeda dengan sistem gadai syariah di pegadaian syariah. “Pembiayaan yang telah disalurkan Pegadaian Syariah hingga September 2014 sebesar Rp. 2,8 triliun. Sebesar 97 persen dari pembiayaan total itu berasal dari pembiayaan gadai emas”, ujar Rully Yusuf, Jeneral Manajer Strategic Business unit Syariah PT Pegadaian (Persero) pada Republika, Rabu (15/10). Beliau mengatakan, meskipun harga emas cenderung stabil dan tidak mengalami perubahan sejak dua tahun terakhir namun outstanding gadai emas Pegadaian Syariah mengalami kenaikan. Ini karena adanya pertambahan nasabah atau debitur.

Proses di Pegadaian Syariah cukup sederhana, yakni pinjaman di Pegadaian Syariah mulai dari Rp. 50.000 dengan plafon pinjaman Rp. 50.000 – Rp. 200.000.000. Selain itu, tidak perlu membuka rekening dan pembayaran fleksibel, serta menerapkan akad syariah. Sebab pegadaian syariah merupakan lahan bisnis yang potensial, maka akan lebih baik lagi jika pegadaian syariah mulai menjemput bola, memiliki agen – agen yang dapat masuk ke pelosok desa untuk bersaing dengan para rentenir. Dan perlu diperhatikan pula fokus untuk membantu mengembangkan usaha kecil di Indonesia, misalnya dengan mendapatkan modal dari pegadaian agar lebih mudah mengembangkan usahanya. (usb/dakwatuna)

(Diskusi Kontemporer Bulanan dengan Pemateri: Rully Yusuf (Jeneral Manajed Strategic Business Unit Sharia PT Pegadaian (Persero)) | Muhammad Zen, Lc., MA | Anton Hindardjo, SE., MM)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari tiga bersaudara yang hobi main diluar rumah. Lebih suka tidur dari pada nonton sinetron, suka tilawah dan belajar bahasa Inggris dari musik, serta sering iseng-iseng menulis.

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization