dakwatuna.com – Jakarta. Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Usai diperiksa Bareskrim selama delapan jam, Gurus besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didampingi sejumlah kuasa hukum berdoa agar hari ini semua penjelasannya bisa memperjelas duduk persoalan sebenarnya.
“Kami berdoa ini hari baik, malam Jumat, semoga di malam ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini,” kata Denny di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dikutip dari viva.co.id, Kamis, (2/4/15).
Ia mengatakan telah menjelaskan permasalahan kasus pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan HAM kepada penyidik Bareskrim, bahwa apa yang dilakukannya bertujuan memberikan kemudahan bagi publik.
“Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar. Kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, tanpa pungutan liar dan calo,” tuturnya.
Diketahui, mantan staf khusus presiden bidang hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bertindak sebagai eksekutor dalam pengadaan pembuatan paspor secara online tersebut.
Menurutnya, program Payment Gateway itu dapat menghindari pungutan liar dan calo, serta dapat mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor.
Denny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (viva/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: