PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Agung Diminta Tinggalkan Kantor DPP

Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono (merdeka.com)

dakwatuna.com – Sidang PTUN perihal kisruh Partai Golkar telah mengeluarkan penetapan menunda pelaksaan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Dengan putusan tersebut, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah saat ini adalah kubu Aburizal Bakrie.

“Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” tulis kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Rabu sebagaimana dilansir RoL (1/4/2015).

Yusril mengatakan putusan penundaan PTUN tersebut akan memperkuat permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dikatakannya, PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN.

“Yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki” tulisnya.

Ia menegaskan pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakarta Utara

“Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan. Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan” tulisnya. (RoL/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...