Muslim Cina dan Istrinya Dipenjara Hanya karena Berjenggot dan Bercadar

Minoritas muslim di Uighur (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Cina. Sebuah pengadilan Cina di Uighur menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada seorang warganya yang beragama Islam hanya karena tetap pada pendiriannya untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada istrinya karena menolak membuka cadarnya (burqa/niqab) saat berada di dalam pengadilan.

Pengadilan mendakwa laki-laki (38 tahun) yang berasal dari Uighur itu, daerah minoritas muslim di Cina, telah menimbulkan kekacauan.

Laki-laki yang telah memelihara jenggotnya itu sejak tahun 2010 dituduh sengaja membangkitkan permusuhan setelah beberapa kali tidak mengindahkan tuntutan aparat terhadap jenggotnya itu.

Pemerintah Cina memandang memanjangkan jenggot erat hubungannya dengan pemahaman agama yang radikal. Setelah menjatuhkan hukuman itu, pejabat pengadilan menegaskan bahwa setiap warga yang melanggar UU terkait jenggot, hijab, atau cadar akan diajukan ke pengadilan.

Berbagai peraturan pemerintah komunis Cina yang menyulitkan umat Islam minoritas di Uighur, Xinjiang, telah memicu berbagai ketegangan di wilayah itu yang diwarnai aksi bentrok warga dan aparat kepolisian. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...