Topic
Home / Berita / Nasional / Harga BBM Ikut Pasar, Ketua MPR: Pemerintah Langgar Undang-Undang

Harga BBM Ikut Pasar, Ketua MPR: Pemerintah Langgar Undang-Undang

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (toradio.com)
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (toradio.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kebijakan Pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengikuti harga pasar berpotensi melanggar Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, saat menghadiri Dies Natalis di Kampus Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3).

“Pemerintah harus hati-hati. (Harga) BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar, bisa berbahaya, bisa melanggar UU,” kata Zulkifli Hasan seperti yang dilansir kompas.com, Senin (30/3).

Zulkifli menambahkan, Pemerintah seharusnya tidak semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Apalagi, menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar penetapan harga tidak mengikuti mekanisme pasar dan Pemerintah harus mengeluarkan subsidi kepada masyarakat. “Pemerintah Tidak boleh ikut pasar. Subsidi itu harus ada,” ujarnya

MPR, lanjut Zulkifli, sebagai lembaga negara berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang diambil walaupun penentuan kebijakan merupakan hak pemerintah.

Diketahui, pada 28 Maret lalu Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian terhadap harga Premium luar Jamali menjadi Rp7.300 per liter dari sebelumnya Rp6.800 per liter, dan harga subsisidi jenis solar menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter.

Sementara itu, harga BBM untuk wilayah Jamali jenis solar naik menjadi Rp6.900 per liter dari harga sebelumnya Rp6.400 per liter. Sedangkan harga BBM jenis premium naik menjadi Rp7.400 per liter dari harga awal Rp6.900 per liter. (kompas/abr/dakwatuna) [Baca juga: BBM Resmi Naik, Ini Harga di Dalam dan Luar Jawa-Madura-Bali]

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization