Topic
Home / Berita / Nasional / Biaya Haji 2015 Turun, Ini Kisaran Penurunannya

Biaya Haji 2015 Turun, Ini Kisaran Penurunannya

Jamaah Haji Indonesia setibanya di tanah air.  (siaksatu.com)
Jamaah Haji Indonesia setibanya di tanah air. (siaksatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaefudin mengatakan, pemerintah akan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini.

Kata Lukman, pemerintah berencana mengajukan penurunan sebesar US$26. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan lebih besar lagi.

“Jadi tahun lalu kalau rata-rata US$3319, mungkin tahun ini akan jauh berkurang dari angka tersebut,” kata Lukman, di kantornya, Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, seperti yang dilansir viva.co.id, Rabu (25/3).

Lukman optimistis anggota dewan di Komisi VIII akan menyetujui usulan pemerintah itu. “Karena di DPR memang ada semangat yang kuat sekali untuk bagaimana agar BPIH 2015 ini lebih murah dari tahun 2014,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Lukman, setelah BPIH ditetapkan, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2015 ini akan diberi jangka waktu sekitar dua bulan. Paling lambat bulan Juni untuk pelunasan biaya perjalanan haji. Jika tidak dilunasi maka kuota akan dialihkan ke calon jamaah lain sesuai urutan.

“Kami akan prioritaskan bagi yang belum berhaji,” ujar Lukman.

Lebih lanjut Lukman mengemukakan, Kementerian Agama juga akan menerapkan kebijakan berhaji hanya satu kali. “Kebijakan itu diambil karena keterbatasan kuota tidak sebanding dengan animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji,” jelas Lukman.

Senada dengan Lukman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Jamil menyebut bahwa kebijakan itu bertujuan untuk keadilan agar yang belum pernah berhaji mendapat kesempatan. “Ada juga yang sudah haji, dan itu memang hak dia. Tapi kita perlu memikirkan caranya untuk membatasinya makanya dibuat regulasi,” kata Jamil.

Sebelumnya, Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, biaya ibadah haji bisa ditekan lebih besar lagi dari US$200 menjadi sekitar US$600 (Rp7 juta) dengan perhitungan kurs Rp12.000. BPIH sendiri baru akan diputuskan sekitar akhir April setelah pemerintah mengajukan dan disepakati Komisi VIII DPR RI. (viva/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization