Topic
Home / Berita / Opini / Nikah Siri dan Poligami

Nikah Siri dan Poligami

Ilustrasi praktik poligami (islammemo.cc)
Ilustrasi praktik poligami (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Merebaknya fenomena nikah siri online akhir-akhir ini, membuat penulis ingin menelaahnya lebih dalam. Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa wali atau pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat-syarat lainya tetapi tidak dicatat di KUA setempat. Sedangkan menurut hukum negara, setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat pernikahannya dilangsungkan.

Lalu, pada praktik nikah siri online yang marak belakangan ini, yang dilakukan hanya melalui chatting atau skype sudah tentu tidak dibenarkan dalam Islam dan hukum UU Indonesia. Sebab wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal dari keluarga kedua pengantin melainkan disediakan oleh jasa nikah siri online.

Kalau dipikir-pikir.. Nikah siri online ini sangat merugikan khususnya bagi kaum wanita karena mereka tidak terlindungi secara hukum. Jika pernikahannya bermasalah, sang istri tidak akan bisa mendapatkan hak-haknya seperti hak waris, hak gono-gini, dan hak-hak perlindungan hukum lainnya. Bahkan negara akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku nikah siri dengan alasan pernikahan siri telah menimbulkan banyak korban karena sekitar 35 juta anak di Indonesia yang lahir dari pernikahan siri sulit mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya.

Yang menyedihkan adalah, para wanita pelaku nikah siri online mengaku bahwa mereka melakukan praktik tersebut sebagai solusi menghindari perzinaan yang dilarang agama. Dan hanya karena mereka mendapat jatah uang belanja bulanan dari pria yang mengajak nikah siri mereka.

Lalu bagaimana pandangan lelaki yang melakukan nikah siri online ini? Sebut saja Fulan, ia mengaku melakukan itu untuk menghindari zina. Sebenarnya bapak dari seorang putra ini ingin “menikah lagi” secara resmi, tapi tentu tidak akan diperbolehkan oleh istri menurutnya.

“Menikah lagi” sebenarnya sudah masuk dalam praktik poligami. Poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu pernikahan yang banyak.

Di dalam ajaran Islam, poligami adalah pernikahan seorang muslim kepada lebih dari satu istri, dengan batasan maksimal dibolehkan empat istri. Poligami adalah sunnah Rasulullah saw. Rasulullah saw berpoligami dengan batasan khusus untuk nabi yang berbeda dengan umatnya. Di antara motif poligami Rasulullah adalah motif dakwah dengan menikahi wanita dari beberapa suku Arab agar berefek kepada penyebaran Islam di suku Arab tersebut. Salah satu solusi masalah sosial yang muncul adalah dengan diperbolehkannya poligami. Masalah sosial yang timbul akibat berlebihnya jumlah perempuan dibandingkan pria akibat perang atau karena hal lainnya. Dengan poligami masyarakat terhindar dari penyakit dan masalah sosial yang timbuk akibat ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita.

Dalil yang memperbolehkan berpoligami ada di surah An-Nisa ayat 3 yang artinya “Dan kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Sedangkan menurut UU Indonesia menyatakan bahwa asas pernikahan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam hukum UU Indonesia, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan terdapat syarat-syarat yang berlaku seperti dalam pasal 4 ayat 2 seperti jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri memiliki cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Namun ada syarat komulatif yang harus dijadikan rujukan juga dalam pasal 5 ayat 1 bahwa poligami boleh dilakukan bila mendapat persetujuan istri/istri-istri, mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak, serta jaminan akan berlaku adil.

Antara nikah siri dan poligami. Kita harus bijak memahami keduanya. Menikah lagi sebenarnya diperbolehkan dalam Islam. Baik nikah siri atau poligami adalah sah jika dilakukan sesuai dengan rukun nikah. Hanya saja, untuk nikah siri tidak dibenarkan jika tidak tercatat dalam catatan sipil sesuai dengan UU Indonesia yang berlaku.

Keadilan apa yang dituntut dari pernikahan lebih dari satu istri? Yaitu keadilan yang ada dalam batas kemanusiaan, misalnya dalam hal pemberian nafkah, waktu bermalam yang bergantian, ajakan keluar rumah dan lain-lain. Sedangkan kadar cinta dan intensitas berhubungan suami istri, maka hal ini tentu di luar kemampuan manusia, karena itu tidak ada tuntutan berbuat adil pada dua hal ini.

Jadi, bagi para lelaki yang ingin “menikah lagi”, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jangan sampai berkurang maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ikuti aturan mainnya sesuai syariat Islam dan hukum negara. Semuanya semata-mata demi menuju keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dan mendapat keterjaminan fasilitas dari negara bagi anak-anak dari hasil pernikahan tersebut, wallahu a’lam. (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Fulltime mother yang sedang asyik mengurus seorang putra, senang menulis dan mengembangkan kemampuan diri menjadi seorang pembicara atau moderator acara kemuslimahan. Mengisi kesehariannya dengan mengelola web islami dan usaha Rumah Koleksi Antaradin yang bergerak di bidang fashion islami.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization