Topic
Home / Berita / Nasional / Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online

Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online

Ilustrasi. (weheartit.com/chaima_muslimaahh)
Ilustrasi. (weheartit.com/chaima_muslimaahh)

dakwatuna.com – Jakarta.  Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan haram hukumnya melakukan nikah siri secara online. Dewan Fatwa juga meminta pemerintah menangkap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Demikian pernyataan Dewan Fatwa Al Washliyah yang disampaikan pada Senin (16/3) di Jakarta.

“Dewan Fatwa mengharamkan secara mutlak nikah siri online. Pemerintah wajib menangkap yang membuat biro jasa tersebut,” kata Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz yang biasa disapa KH. Ovied. Menurutnya Islam mengharamkan cara seperti ini karena ada lima hal.

Pertama, nikah siri melanggar Undang-Udang Kompilasi Hukum Islam. “Kedua, nikah siri itu rentan terjadinya penipuan,” terangnya. Penipuan yang dimaksud adalah tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak wanita yang dinikahi dengan cara-cara nikah siri online.

Ketiga, kegiatan tersebut menurut hemat Dewan Fatwa Al Washliyah akan membuka ladang perselingkuhan dan telah merendahkan martabat wanita. “Hal yang keempat, nikah siri online bentuk pelecehan terhadap siar agama dan kesucian makna pernikahan,” terang KH. Ovied.

Terakhir, dikatakannya, segala bentuk pernikahan dan perceraian harus mengikuti payung hukum dan di bawah naungan lembaga Islam yang kompeten. “Pernikahan dan perceraian wajib payung hukumnya di bawah naungan lembaga Islam yang berkompeten dan lembaga pemerintahan yang ada,” tutup Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization