Topic
Home / Berita / Daerah / Pengacara dan Jaksa Rebutan Gendong Nenek Asyani, Tersangka Pencurian Kayu Perhutani

Pengacara dan Jaksa Rebutan Gendong Nenek Asyani, Tersangka Pencurian Kayu Perhutani

dakwatuna.com – Situbondo.  Usai majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo

Pengacaran Nenek Asyani, Supriono langsung menggendong terdakwa usai sidang penangguhan penahanan di PN Situbondo. Senin (16/3/15).  (tribunnews.com)
Pengacaran Nenek Asyani, Supriono langsung menggendong terdakwa usai sidang penangguhan penahanan di PN Situbondo. Senin (16/3/15). (tribunnews.com)

memutuskan menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asyani alias Bu Muaris (63) pada senin (16/3/15), terjadi ketegangan antara  Kuasa hukum terdakwa, Supriyono dengan staf kejaksaan karena saling memperebutkan nenek 63 tahun, yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani tersebut.

Supriyono menggendong Asyani ke mobilnya karena penangguhan penahanannya sudah dikabulkan. Sementara staf kejaksaan menolak Asyani dibawa Supriyono, karena masih harus melengkapi administrasi.

“Nenek Asyani ini sudah dalam penguasaan saya. Tidak boleh ada yang menjadikan nenek ini sebagai alat untuk kepentingan pribadinya,” teriak Supriyono, sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan.

Bahkan, pengacara asal Kecamatan Panarukan itu langsung maju ke depan ruang sidang, dan menggendong Asyani yang masih duduk di kursi pesakitan. Nenek Asyani digendongnya ke luar ruang sidang menuju area parkir di halaman belakang PN Situbondo. Supriyono lantas memasukkan sang nenek ke dalam mobilnya. Namun, upaya Supriyono membawa Asyani dengan mobil pribadinya dihentikan sejumlah staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Bukan begini caranya. Meski sudah dapat penangguhan penahanan, masih ada administrasi yang harus diselesaikan. Tadi saya yang ngebon terdakwa Asyani, bisa-bisa saya nanti yang kena salah,” tukas seorang staf kejaksaan.

Setelah sempat terjadi ketegangan di dekat pintu mobil Supriyono, staf kejaksaan akhirnya berhasil ‘mengambil-alih’ nenek Asyani. Staf kejaksaan juga menggendong sang nenek, dan segera dibawanya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Situbondo.

“Ini yang saya bilang aparat penegak hukum kita terlalu formil. Apa bedanya nenek Asyani dibawa dengan mobil saya. Malah bisa lebih terjamin karena suasananya tidak menakutkan seperti mobil tahanan. Kami juga bisa mengobrol santai, dan juga ada AC-nya,” protes Supriyono, dengan nada kesal.

Nenek Asyani alias Bu Muaris dituduh mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani sehingga harus berurusan dengan aparat berwajib dan telah menjalani beberapa kali persdangan serta penahanan. (tribunnews/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Erdogan Murka pada Menteri Luar Negeri Emirat

Figure
Organization