2016 Masih Nekat Jual Pakaian Bekas Impor? Siap-Siap Kena Pidana 4 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

Pakaian bekas impor (beritasatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan larangan penjualan pakaian bekas impor. Direncanakan, perdagangan pakaian bekas impor akan dilarang mulai tahun depan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Kementeruan Perdagangan.

“Perdagangan pakaian bekas impor akan dilarang mulai tahun depan,” kata Direktor Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, seperti yang dilansir okezone.com, Ahad (15/3/2015).

Widodo menambahkan, pihaknya sedang menyusun Perpres terkait tidak diperbolehkannya perdagangan barang bekas. Menurutnya, sejatinya perdagangan barang bekas memang sudah berlangsung sejak dahulu. Untuk itu, kata Widodo, perdagangan barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Indonesia masih akan diperbolehkan.

Kendati demikian, lanjut Widodo, untuk barang bekas impor akan mulai ditertibkan dan dibuat landasan hukum kuat. Terkecuali barang bekas impor berbentuk barang modal seperti mesin.

“Kalau pakaian bekas impor itu dilarang. Tetapi kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran, dan jika masih ditemukan pedagang pakaian bekas yang bandel, akan dikenakan sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (okezone/abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...