Uni Afrika Terima Gugatan Terhadap Mesir Terkait Perbatasan Rafah

Penderitaan anak=anak Palestina (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Palestina. Komisi HAM Uni Afrika menerima dan siap mempelajari gugatan hukum terhadap Mesir akibat perannya dengan Israel dalam menutup Perbatasan Rafah dan menghalangi lewatnya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, sebagaimana dikutip dari Araby 21 (14/3/2015).

Jawaban tentang hal itu telah disampaikan Komisi kepada organisasi Persatuan Solidaritas dengan Palestina (Ittihadul At-Tadhamun ma’a Filistin) dan lima LSM internasional lainnya.

Uni Afrika menyebutkan bahwa pengaduan itu telah memuat seluruh informasi yang menjadi syarat untuk dipelajari lebih jauh sebelum diputuskan. Penasihat hukum pihak yang mengadukan diminta untuk menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan ke Komisi dalam tenggat waktu dua bulan.

Persatuan Solidaritas dengan Palestina (Ittihadul At-Tadhamun ma’a Filistin) dan lima LSM internasional lainnya mengajukan pengaduan melawan Mesir pada 11 Agustus 2014 lalu. Mesir dituduh telah berkoordinasi dengan Israel telah menutup pintu perbatasan Rafah yang menyebabkan krisis kemanusiaan semakin memburuk di Jalur Gaza. Mesir juga menghalangi bantuan obat-obatan dan tenaga medis ke Jalur Gaza, selain menghalangi pasien warga Gaza yang ingin berobat ke luar Jalur Gaza.

Jika Uni Afrika memenangkan gugatan ini dan menyatakan Mesir telah melanggar kesepakatan Uni Afrika (di mana Mesir menjadi anggotanya), diharapkan dapat menekan negara rezim kudeta itu untuk mengubah kebijakannya terkait perbatasan Rafah pada masa mendatang. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...