Topic
Home / Berita / Nasional / KAMMI Kritisi Menkumham Soal Golkar

KAMMI Kritisi Menkumham Soal Golkar

Yasona H Laoly, Menkumham Kabinet Kerja.  (merdeka.com)
Yasona H Laoly, Menkumham Kabinet Kerja. (merdeka.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Konflik internal Partai Golkar yang makin memanas menambah kegaduhan politik negeri ini. Hingga kini belum juga ditemui solusi terbaik perselisihan antara kubu Aburizal Bakrie (versi Munas Bali) dengan kubu Agung Laksono (versi Munas Ancol, Jakarta). Hal ini sangat disayangkan mengingat Golkar adalah salah satu aset bangsa.

Merespons kemelut tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) merasa perlu turut menyampaikan pandangannya. Pandangan itu makin dirasa perlu disampaikan  setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan surat penjelasan yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar tertanggal 10 Maret 2015. Surat tersebut berisi tiga hal, pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai dengan AD/ ART. Ketiga, segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah ditulis di atas akta notaris, untuk kemudian langsung diserahkan kepada Menkumham.

“Surat penjelasan ini secara tidak langsung menguatkan legitimasi keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksano oleh Menkumham. Jelas keputusan ini amat disayangkan karena terkesan ada politik adu domba dari Yasonna Laoly, sehingga meruncingkan konflik di internal Golkar,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Andriyana.

Seharusnya, lanjut Andriyana, Menkumham menjaga netralitas pemerintah dan menjadi pihak penengah, bukan malah sebaliknya. Dalam kasus ini, secara keorganisasian Mahkamah Partailah yang berwenang memberikan putusan.

“Tugas Menkumham ialah menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai,” tambahnya.

Andriyana menuding langkah Menkumham itu bermakna adanya desakan pihak tertentu agar partai Golkar masuk ke dalam koalisi pemerintah.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Barri Pratama menambahkan, bahwa tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu pihak yang berselisih.

“Quod non apabila ada putusan Mahkamah partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2009 jo. Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 49 tahun 2009,” ujar Barri.

Perlu dilihat lebih lanjut ihwal perselisihan ini, lanjutnya, bahwa belum ada penyelesaian final dari internal partai.

“Diktum “tidak tercapai kesepakatan” tidak perlu ditafsirkan kembali. Karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan, maka mutatis mutandis berlaku ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui pengadilan negeri,” terang Barri.

Dengan memperhatikan regulasi tersebut, bisa disebut bahwa langkah Menkumham itu keliru dan melanggar undang-undang. Alangkah lebih bijak mestinya Yasonna menunggu keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk memberikan persyaratan dan legitimasi kepada pihak yang ditetapkan.

“Janganlah Menkumham ini terkesan membawa kepentingan politik golongan ke ranah kepentingan masyarakat sehingga tidak menyehatkan sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita,” tutupnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Azyumardi Azra Dukung KAMMI Masuk Kampus Guna Melawan Radikalisme

Figure
Organization