Topic
Home / Berita / Opini / Begal Semakin Mengganas

Begal Semakin Mengganas

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi Begal motor beraksi disiang hari. (beritaenam.com)
ilustrasi Begal motor beraksi disiang hari. (beritaenam.com)

dakwatuna.com – Aksi kriminalitas jalanan kini semakin mengganas. Kawanan begal motor sadis kian meresahkan, bahkan tak segan melukai hingga membunuh korban-korbannya. Pada Selasa dini hari, 24 Februari 2015 peristiwa pembegalan kembali terjadi tepatnya di Jalan Masjid Baiturrahim, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa pembegalan dilakukan oleh empat orang pemuda dengan membawa sebilah samurai mereka menjalankan aksi kejahatan tsb. Namun naas satu orang pelaku tertangkap oleh warga sekitar, tanpa berfikir panjang warga lalu menghakimi pelaku begal tersebut dan membakarnya hingga tewas. Diketahui pelaku begal yang tewas dibakar itu adalah hedriansyah (22th) warga RT04/6 Nomor 36 Jalan Inpres 5, Larangan utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terungkapnya identitas pelaku saat orangtuanya mendatangi kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang.

Maraknya begal motor di berbagai daerah di Indonesia makin memperparah ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian tidak lantas membuat masyarakat tak begitu percaya dengan sistem hukum dan peradilan yang ada karena pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, tetapi tidak bisa memberantas tuntas kejahatan itu. Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tak begitu dipercaya oleh masyarakat. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan hingga membakar pelakunya.

Sudah kita ketahui bahwa masalah aksi begal ini dapat diberantas tuntas jika solusi Islam diterapkan di negeri kita tecinta, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya mengatakan bahwa ancaman hukuman atas perbuatan kriminal para begal jalanan (quttha’uthriiq) ada beberapa macam tergantung perbuatan zalimnya, yaitu: pertama dibunuh bila mereka membunuh tanpa mengambil harta korban. Kedua, disalib bila mereka membunuh sekaligus mengambil harta korban. Ketiga, dipotong tangan kanan dan kaki kirinya bila mereka mengambil harta tapi tidak membunuh korban. Keempat, dipenjara bila mereka menakut-nakuti korban tanpa mengambil harta maupun membunuhnya.

Ibn Abbas r.a. menyatakan bahwa hukuman-hukuman di atas adalah adzab di dunia sedangkan adzab di akhirat jauh lebih keras dari adzab dunia tersebut bagi mereka yang tidak bertobat atas kejahatan-kejahatan tersebut. Hukuman terhadap kejahatan begal dengan variasi hukuman sesuai fakta tindakan kriminalnya di atas adalah termasuk hukum hudud dalam syariah sebagaimana hukuman potong tangan bagi pencuri (QS. Al Maidah ayat 38) “ adapun seorang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”’ Oleh karena itu, seharusnya firman Allah SWT dalam QS. Al Maidah ayat 38 yang merinci hukum begal di atas yang menjadi pedoman dalam penyusunan KUHP yang berlaku di negeri ini. Sebab, jenis-jenis hukuman dan pelanggarannya sudah begitu jelas dan gamblang sehingga memudahkan aparat hukum untuk bertindak.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Endang Noviyani. Panggilannya Endang atau Novi. Seorang ibu rumah tangga. Keseharian adalah mengurus anak dan suami. Menjadi Ibu rumah tangga adalah suatu anugerah yang Allah berikan kepadanya. Di tengah kesibukan menjadi ibu dan istri, selalu menyempatkan diri untuk belajar. Membaca buku seputar agama, cara mendidik anak, dll. Menurutnya belajar itu penting, karena ilmu itu tak ada batasnya.

Lihat Juga

Begal, Batu Akik, Politik, dan Aqidah Umat

Figure
Organization