dakwatuna.com – Situbondo. Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh nenek Asyani (63), yang dituding mencuri tujuh batang kayu jati oleh Perhutani pada lima tahun lalu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (12/3). [Baca juga: Dituding Curi Kayu, Nenek Asyani (63) Dipenjara dan Disidang]
JPU Ida Hariyani menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya. “Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela yang akan dijadwalkan pada Senin 16 Maret 2015,” ujar kuasa hukum Asyani, Supriyono, seperti yang dilansir viva.co.id, Kamis (12/3). [Baca juga: (Video) Didakwa Mencuri Kayu, Nenek Asyani (63) Menangis Histeris Dipersidangan]
Diketahui, nenek yang berprofesi tukang pijit ini berasal Dusun Secangan, Desa Jati Banteng, Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani, didakwa telah melakukan pencurian terhadap tujuh batang kayu jati milik Perhutani setempat dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (viva/abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: