Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan Pidana Turki Berwenang Mengadili Kasus Mavi Marmara

Pengadilan Pidana Turki Berwenang Mengadili Kasus Mavi Marmara

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Para Advokat dan Korban Mavi Marmara
Para Advokat dan Korban Mavi Marmara

dakwatuna.com – Persidangan terhadap kasus penyerangan tentara Israel kepada para Aktivis Kemanusiaan The Gaza Freedom Fotilla Mavi Marmara terus bergulir. Persidangan atas kasus ini pertama kali digelar pada bulan November 2012 di Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul, Turki. Persidangan lanjutan digelar, 11 dan 12 Maret 2015. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian 19 orang Aktivis yang ikut bergabung dan menjadi korban penyerangan tentara bersenjata Israel ke Kapal Mavi Marmara pada 31 Mei 2010.

Advokat Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengikuti persidangan ini menyatakan bahwa kehadirannya di persidangan tersebut atas undangan IHH Insani Yardim Vakfi, organisasi kemanusiaan terbesar di Turki. Di samping itu, kehadirannya di persidangan tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada para keluarga korban Mavi Marmara termasuk Warga Negara Indonesia yang turut menjadi korban. “Saya hadir disini untuk para Korban Mavi Marmara, khususnya korban dari Indonesia”, sebut Sylvi.

Sylviani menambahkan bahwa sistem peradilan pidana di Turki memungkinkan proses persidangan kasus Mavi Marmara diadili di Pengadilan Pidana Turki. “Sistem Hukum di Turki sama dengan Indonesia, sama-sama dari Eropa Kontinental, meskipun ada perbedaan, sistem hukum mereka (Turki-red) diterapkan dengan beberapa adopsi dari sistem hukum negara lain, yaitu Swiss dan Jerman”, tambahnya.

Pasal 8 Turkish Criminal Code No.5237 memberikan alas kewenangan bagi Pengadilan Pidana Turki untuk mengadili kejahatan yang terjadi di kapal dan pesawat milik Turki. “Kapal Mavi Marmara kan punya Turki, jadi secara hukum kejahatan penyerangan di Kapal Mavi Marmara disamakan dengan wilayah teritorial Turki”, tegas Sylvi. (ha/usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Sabyan Kampanye Pembangunan Klinik THT di Palestina

Figure
Organization