Politisi PKS: Tindak Tegas Kepsek yang Larang Siswa Shalat

Siswa SD Negeri 1 Jubel Lor di Lamongan, Jawa Timur unjuk rasa karena dilarang shalat oleh Kepala Sekolah, Senin (9/3). (liputan6)

dakwatuna.com – Jakarta. Tindakan kepala sekolah SD Negeri 1 Jubel Lor di Kecamatan Sugio, Lamongan, yang melarang siswanya melakukan kegiatan ibadah sholat mendapatkan kecaman dari Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, di Jakarta, Rabu (11/3).

Surahman mengaku, dirinya sangat menyesalkan dan meminta Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan yang tegas. “Tindakan kepala sekolah tersebut jelas melanggar hukum, sekaligus mencerminkan seorang pendidik yang tidak baik,” ujar Surahman.

Setiap siswa, lanjut Surahman, harus di berikan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Menurutnya, pihak sekolah harus menjamin itu, alasan menganggu dan berisik bukan alasan logis yang dapat terima.

“Pihak pendidikan, harusnya memaksimalkan peran guru, untuk berikan arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa, bagaimana praktek ibadah yang baik dan benar,” ujar Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Dewan pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pelaksanaan ibadah, menurutnya, merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pendidikan. Ibadah memiliki pengaruh yang sangat positif dalam membentuk kepribadian siswa.

“Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut adalah tindakan yang mundur, jauh menyimpang dari tujuan proses pendidikan nasional, pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan setempat harus segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan teguran, bahkan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” pungkas Surahman. (abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 11/03/15 | 10:28 10:28

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...