Topic
Home / Berita / Daerah / Dituding Curi Kayu, Nenek Asyani (63) Dipenjara dan Disidang

Dituding Curi Kayu, Nenek Asyani (63) Dipenjara dan Disidang

Ilustrasi kayu. (ROL)
Ilustrasi kayu. (ROL)

dakwatuna.com – Jakarta. Asyani (63) alias Bu Muaris, seorang nenek yang tinggal di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menelan kenyataan pahit. Di usianya yang semakin tua itu, Asyani justru berurusan dengan aparat berwajib. Hal ini terjadi karena Asyani dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.

Sampai saat ini, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin (9/3). Asyani pun sudah menjalani pahitnya dipenjara sejak 15 Desember lalu. Selain Asyani, kasus ini juga menyeret menantunya, Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).

“Kasus ini saya sebut by order, karena yang melaporkan itu Perhutani, lembaga milik pemerintah. Ini menurut kami dipaksakan, ini kriminalisasi,” ujar kuasa hukum Asyani, Supriyono seperti yang dilansir ROL, Senin (9/3).

Supriyono mengaku mau membantu Asyani dengan pertimbangan kasihan melihat ketidakadilan tersebut. Pasalnya, ia merasa janggal melihat kasus itu. “Kalau bicara uang, ini jangankan serupiah, setengah rupiah pun kami haram menerima. Kami berbicara kemanusiaan. Untuk makan saja nenek Asyani kurang,” kata Supriyono.

Supriyono menjelaskan bagaimana kronologis kasus ini sehingga Asyani harus berurusan dengan pengadilan. Menurut Supriyono, suami Asyani, sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal.

Saat ini, lahan itu bukan lagi milik Asyani karena sudah laku dibeli seseorang. Singkat cerita, sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi. Kemudian, Ruslan dan Asyani memindahkan kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto. Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri Abdus Salam.

Namun, sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk. Sesudah itu, petugas Perhutani menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan. Perhutani juga bertindak jauh dengan melaporkan kejadian itu kepolisian dengan tuduhan pencurian.

“Kasus ini cuma dipaksakan seolah-olah kayu itu dari Perhutani, padahal di lahan sendiri. Kita bisa buktikan ada keterangan kepala desa, kayu itu diambil dari lahan sendiri,” kata Supriyono. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

FORKOMMI dan FOKMA Selenggarakan Seminar Konsep Pembangunan Umat

Figure
Organization