Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Hillary Clinton Diduga Langgar UU Federal Sewaktu Menjabat Menlu AS

Hillary Clinton Diduga Langgar UU Federal Sewaktu Menjabat Menlu AS

Hillary yang menjabat Menlu AS dari 2009-2013 (bbc.co.uk)
Hillary yang menjabat Menlu AS dari 2009-2013 (bbc.co.uk)

dakwatuna.com – Amerika Serikat. Sebuah komite di Kongres AS diperkirakan akan melakukan penyelidikan atas email dari akun pribadi mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton, sebagaimana diberitakan BBC (5/3/2015).

Disebutkan bahwa Hillary diduga telah menggunakan akun pribadi itu untuk urusan resmi kenegaraan dan hal itu melanggar undang-undang federal AS.

Diungkapkan, jika surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan oleh penasehat hukum komite, maka Hillary dan stafnya serta perusahaan layanan email itu dilarang untuk menghapus email-email tersebut.

Anggota Kongres dari Partai Republik -yang menjabat Ketua Komite- Trey Gowdy menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada Hillary untuk menyerahkan semua emailnya sebelum surat penyelidikan dikeluarkan.

Komite itu sedang melakukan penyelidikan tentang serangan atas Konsulat Jenderal AS di Benghazi, Libya, tahun 2012 yang menewaskan Dubes AS untuk Libya.

Para politisi Partai Republik berpendapat Hillary (yang diprediksi tahun depan akan mengupayakan pencalonan menjadi presiden AS dari Partai Demokrat) tidak cukup bertindak untuk mencegah serangan itu.

Saat menjabat Menlu AS dari tahun 2009 hingga 2013, Hillary tidak memiliki email resmi, sementara undang-undang federal AS mengharuskan email-email pemerintah untuk disimpan. (bbc/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Kader Republik ‘Gulingkan’ Salah Satu Pemimpin Partai Beragama Islam

Figure
Organization