2016 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Inet) Foto: setkab.go.id

dakwatuna.com – Jakarta. Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ikhsan mengatakan, mulai tahun 2016 mendatang, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang semula Rp19.225 naik menjadi Rp27.500 per orang.

Dia mengaku, pihaknya memiliki alasan mengapa iuran peserta PBI BPJS Kesehatan naik. “Alasan pertama karena regulasi undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 bahwa ada peninjauan harga iuran setelah dua tahun. Artinya, kami tidak menyalahi regulasi,” katanya, seperti yang dikutip dari ROL, di Jakarta, Rabu (4/3).

Penyebab kedua, lanjut Ikhsan, besaran kenaikan iuran itu sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan iuran peserta PBI yaitu yang semula Rp 19.225 per bulan/orang menjadi Rp 27.500. Tak hanya iuran untuk peserta PBI. Pihaknya mengakui, saat ini tengah menghitung komponen-komponen penghitungan tarif iuran BPJS Kesehatan, baik untuk kategori individu maupun perusahaan di semua kelas. Dia menegaskan, peninjauan tarif iuran harus ditinjau.
“Jika tidak ada peninjauan iuran, sustainbility kami dapat terganggu,” katanya.

Apalagi, lanjut Ikhsan, pihaknya sempat menderita membayar klaim lebih besar dibandingkan dana iuran yang masuk ke BPJS Kesehatan. Beruntung pihaknya telah mengantisipasi menggunakan dana cadangan teknis dan masih mencukupi untuk membayar klaim itu.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, seperti yang dilansir ROL, Selasa (4/3), terjadi defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan sebanyak Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Akibatnya, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen. Defisit itu kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakna dana cadangan teknis sebesar Rp 6 triliun. Pada akhir tahun 2014 lalu, sisa dana cadangan sebesar Rp 2,2 triliun. Dana cadangan ini kemudian dialokasikan lagi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 5 triliun.

Ketika disinggung estimasi kenaikan iuran, Ikhsan enggan mengatakannya. Alasannya, penghitungan besaran tambahan dana iuran masih dihitung. Namun pihaknya berkomitmen, penambahan iuran ini akan dibarengi dengan penambahan fasilitas kesehatan (faskes), dan pengembangan sarana prasarana lain. Sehingga, mutu dan pelayanan kesehatan terbaik dapat dicapai. (ROL/abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...