Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Islamisasi Diri Sebagai Bentuk Pertahanan Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Islamisasi Diri Sebagai Bentuk Pertahanan Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Mengapa kita perlu membahas mengenai korupsi di negera ini? Ada sebuah fakta unik yang menjadi landasan mengapa diskusi mengenai korupsi sangat dibutuhkan. Tidak sedikit orang di Indonesia ketika menjabat sebagai mahasiswa sering turun ke jalan, melakukan aksi dan menyuarakan “Pemberantasan Korupsi”. Namun seiring bergantinya waktu, para mahasiswa ini ketika menjabat sebagai pejabat malah yang dihakimi dan didemo karena melakukan tindak pidana korupsi.

Sekarang ini Indonesia sedang dalam kondisi frustasi, bentuk tindak pidana korupsi semakin beragam. Tidak hanya karena masalah uang negara bahkan politik negara pun ikut terlibat dalam kasus korupsi. Melihat kondisi yang seperti ini, nampaknya bangsa ini optimis jika korupsi akan terus tetap ada namun dengan berbagai macam tindakan-tindakan yang baru.

Korupsi seolah sudah menjadi budaya, 24 jam nonstop televisi tidak pernah absen mengabarkan berita korupsi yang ada di negeri ini. Mulai dari unsur pemerintahan pusat sampai pemerintah daerah pun tidak luput dari lipiutan media. Namun pasti banyak masyarakat yang menjerit, meminta pemberhentian korupsi sebagai “Budaya Indonesia”. Korupsi memang sudah sepantasnya dimusnahkan, namun berapa besar probabilitas pemusnahan korupsi di negara ini?

Peran umat muslim sebenarnya sangat besar dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Jika kita mengacu pada Alquran sebagai intisari kehidupan umat muslim, disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 bahwa, “janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Sudah dijelaskan bahwa umat muslim tidak diperbolehakan memakan harta sebagian yang lain karena hal ini sangat jelas mencerminkan tindakan korupsi.

Indonesia sendiri adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di seluruh dunia. Sebanyak 90% penduduknya merupakan pemeluk agama Islam. Pada faktanya Islam mengajarkan bahwa korupsi merupaka tindakan yang tidak boleh dilakukan, lalu mengapa negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia malah masih saja berurusan dengan kasus korupsi. Pelakunya pun tidak sedikit yang juga umat muslim. Apakah masih sangat jauh nilai-nilai keislaman yang ada di Indonesia, sehingga kondisi Indonesia dengan parktek korupsi pun masih besar.

Terlepas dari persoalan nilai agama Islam, semua tindakan yang berkaitan dengan korupsi pasti ditentang oleh semua agama yang ada di dunia ini. Namun seolah agama tidak pernah didengarkan, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki agama pun tetap melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai seorang muslim, kita diberikan kebebasan karena sejatinya kita semua adalah manusia yang merdeka. Sebuah pilihan untuk menjadi yang kafir atau yang mukmin juga merupakan kebebasan bagi umat muslim. Namun itu semua memiliki konsekuensi, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Tindak pidana korupsi pun berawal dari kebebasan manusia untuk bebas memilih dalam bertindak.

Namun sudah seharusnya sebagai umat muslim dan warga negara Indonesia yang bermoral, kita seharusnya memilii sikap malu karena tidak menerapkan ideologi Islam dalam kehidupan ini. Ideologi Islam bukan hanya sebagai teori yang dibaca sambil lalu, namun harus dipahami sehingga meresap ke dalam jiwa-jiwa tiap muslimin. Bila sudah paham mengenai ideologi Islam maka akan terbentuk pribadi-pribadi muslim dan dapat menyebarkan nilai keislaman ke masyarakat luas dan membawa kebermanfaatan dan ketentraman di dalam masyarakat.

Tindak pidana korupsi sendiri dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri sendiri, seperti self control dan salah satunya adalah prinsip. Faktor eksternal sendiri merupakan faktor yang berasal dari lingkungan luar diantaranya adalah sanksi tegas, sistem yang bagus, dan transparasi. Bila seorang muslim sudah menginternalisasi dirinya dengan jiwa keislaman dan ideologi islamnya maka kesempatan untuk berbuat korupsi pun semakin kecil, karena faktor internal memiliki impact lebih besar dibandingkan faktor eksternal.

Pada akhirnya ini sebuah pilihan. Apakah ingin maju bersama menjadi mukmin yang baik dan menanamkan nilai keislaman dalam diri, sehingga tidak sebersitpun terlintas dalam pikiran akan melakukan korupsi serta ikut menanamkan nilai kejujuran dan keislaman dalam masyarakat Indonesia. Atau memilih untuk menjadi bagian kaum yang ikut terpancing dan menjadi bagian dari orang yang melakukan tindakan korupsi. Semoga suatu hari nanti akan ada masa depan yang suram untuk pemberatasan korupsi di Indonesia, karena nilai keislaman telah terinternalisasi di dalam diri masyarakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara bebas korupsi.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi 2012. Menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2015.

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization