Topic
Home / Berita / Nasional / Sempat Turun, Per 1 Maret 2015 Pemerintah Kembali Naikkan Harga Elpiji 12kg

Sempat Turun, Per 1 Maret 2015 Pemerintah Kembali Naikkan Harga Elpiji 12kg

Elpiji 12kg. (kanalsatu.com)
Elpiji 12kg. (kanalsatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Perseroan Terbatas Pertamina memutuskan harga elpiji nonsubsidi 12kg mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan Rp5.000 per tabung. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan harga elpiji per 12 kg mulai 1 Maret 2015 menjadi Rp134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp129 ribu per 19 Januari 2015.
“Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015,” jelas Ahmad Bambang di Jakarta, Minggu (01/03/2015).

Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12kg nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai patokan kontrak (contract price/CP) Aramco. Tercatat, 19 Januari 2015, harga elpiji 12kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp134.700,00 per 1 Januari 2015 menjadi Rp129 ribu per tabung atau turun Rp5.700,00 per tabung (Rp475,00/kg).

“Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi,” ujar Ahmad.

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini. Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs. Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200,00 per liter dampak kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600,00 naik menjadi Rp6.800,00 per liter mulai 1 Maret 2015. Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500,00 dan Rp6.400,00 per liter.

Pertamina juga menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900,00 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700,00 per liter. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pertamina TBBM Pematang Siantar Resmikan Program CSR Usaha ES Krim Dan Susu Kambing

Figure
Organization