Topic
Home / Berita / Nasional / Penyesuaian Tarif KRL, Per 1 April Bukan Lagi Berdasarkan Stasiun, Tapi Jarak

Penyesuaian Tarif KRL, Per 1 April Bukan Lagi Berdasarkan Stasiun, Tapi Jarak

KRL Commuter Line Jabodetabek.  (www.flickr.com)
KRL Commuter Line Jabodetabek. (www.flickr.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 17 Tahun 2015 yang mengatur soal penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak, maka dari semula tarif ditentukan berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati kini berubah menjadi berbasis jarak..

Sistem tarif baru ini akan berlaku efektif 1 April 2015 dan Konsekuensinya bakal ada banyak rute KRL yang tarifnya turun, namun ada juga yang tarifnya naik.

“Formula tarif Jabodetabek. Selama ini bayar per jumlah stasiun. 5 stasiun pertama, kemudian 3 stasiun berikutnya. Di Permen yang baru kita kembalikan perhitungan Jabodetabek tetap pakai jarak. Saya jalan berapa kilometer,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan saat acara sosialisasi Permen No 17 Tahun 2015 di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/2/2015) seperti dikutip dari detikcom

Di dalam perhitungan terbaru, tarif KRL untuk 1 sampai 25 Km pertama dikenakan tarif Rp 2.000. Selanjutnya untuk tiap 10 Km berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000.

Tujuannya untuk memberi keadilan bagi pengguna jasa. Untuk perbandingan saja, KRL rute Maja-Tanah Abang dengan perhitungan lama dikenakan tarif Rp 4.000 sedangkan Bogor-Jakarta Kota dikenakan tarif Rp 5.000 meskipun dua rute tersebut memiliki jarak serupa

Hal ini terjadi karena perbedaan jumlah stasiun antara kedua jurusan KRL tersebut. Jumlah stasiun rute Bogor-Jakarta Kota sebanyak 26 stasiun sedangkan rute Maja-Tanah Abang hanya 16 stasiun.

Dengan perhitungan memakai jarak, maka banyak tarif rute KRL yang turun seperti KRL rute Serpong Tanah-Abang yang akan turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000 untuk sekali jalan atau turun 20%.

“Kita coba sesuaikan dengan jarak. Yang lama hitung jumlah stasiun. Memang ada yang naik tarif seperti koridor arah ke barat (Maja-Tanah Abang),” jelasnya.

Tarif baru ini berlaku efektif mulai 1 April 2015. Penurunan tarif tertinggi terjadi sebesar Rp 1.500 untuk rute Cakung-Jakarta Kota sedangkan kenaikan tarif tertinggi sebesar Rp 4.000 untuk rute Bogor-Maja (transit di Tanah Abang). (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ketaqwaan Semu di Bulan Ramadhan

Figure
Organization