Topic
Home / Berita / Nasional / Pakar Hukum Pidana: SDA Jangan Terlalu Berharap pada Praperadilan

Pakar Hukum Pidana: SDA Jangan Terlalu Berharap pada Praperadilan

Suryadharma Ali saat memperlihatkan surat permohonan Praperadilan atas kasus yang menjeratnya.  (viva.co.id)
Suryadharma Ali saat memperlihatkan surat permohonan Praperadilan atas kasus yang menjeratnya. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pakar Hukum Pidana, Prof. Topo Santoso menilai, pengajuan Praperadilan Suryadharma Ali diniliai tak akan bernasib sama dengan praperadilan Budi Gunawan.

Dosen Fakultas Hukum UI ini menilai, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan belum selesai. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Hasil putusan praperadilan Budi Gunawan juga belum bisa dijadikan preseden. Karena sejatinya, menurut Topo putusan tersebut melanggar KUHAP.

“Jika argumen praperadilan penetapan tersangka ada di RUU KUHAP, itu kan baru rancangan, yang nantinya rancangan tersebut masih menjadi perdebatan, saya kira kasus SDA ini jauh berbeda,” ujar Topo dikutip dari ROL, Selasa (24/2/15).

Topo menilai, SDA jangan terlalu berharap pada praperadilan. Apalagi, jika landasan hukumnya adalah RUU KUHAP dan Konvensi Hak Sipil. Topo menegaskan, Indonesia sendiri menganut sistem civil law yang mengacu pada kitab perundang-undangan.

Dekan Fakultas Hukum ini juga mengingatkan Pengadilan Negeri Jaksel seharusnya lebih berhati hati dalam menangani praperadilan. Sebab, jika praperadilan bisa langsung diterima tanpa melihat KUHAP, dan memutuskan yang tidak sesuai KUHAP, maka akan berdampak besar pada proses hukum Indonesia.

Suryadharma Ali pada Senin (23/2) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Praperadilan ini diajukan untuk memproses penetepan tersangka dirinya oleh KPK. Menurut SDA, penetapannya sarat akan muatan politik, dan KPK tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SDA sebagai tersangka. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization