Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Al-Quran / Strategi Menghadapi Aliran-Aliran Sesat di Sekitar Kita (Bagian ke-3)

Strategi Menghadapi Aliran-Aliran Sesat di Sekitar Kita (Bagian ke-3)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (hdwallpapers4u.eu)
Ilustrasi. (hdwallpapers4u.eu)

e. Prinsip-prinsip dasar Pemikiran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah[1]

dakwatuna.com – Untuk membedakan dengan kelompok dan aliran lainnya, Ahlu Sunnah menyepakati prinsip-prinsip aqidah dan pemikiran yang dijadikan basis dasar keyakinannya, yang di antaranya dapat dijelaskan dalam pokok-pokok masalah berikut:

1. Sumber hukum

  1. Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa sumber dalam memahami Islam adalah Al-Quran, sunnah dan Ijma’ salaf shalih dan Qiyas. Dan apa yang termaktub dalam Al-Quran merupakan syariat (ajaran atau tuntunan) bagi umat Islam yang wajib diikuti secara total tanpa terkecuali, demikian pula apa yang datang dari Rasulullah termasuk di dalamnya hadis ahad yang shahih.
  2. Untuk memahami ayat-ayat Al-Quran dan sunnah, Ahlu Sunnah mengharuskan kembali kepada teks-teks yang menjelaskannya dalam bingkai pemahaman salaf shalih serta orang-orang yang mengikuti metodologi mereka sepanjang sejarah.
  3. Ahlu Sunnah juga berkeyakinan bahwa prinsip-prinsip dasar agama (dalam aqidah, syariah (ibadah dan muamalat) serta akhlak) telah dijelaskan oleh Rasulullah secara tuntas dan paripurna, sehingga siapapun tidak berhak untuk menambahkan atau mengurangi apapun dalam hal ini, demikian pula tidak diperkenankan untuk mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian.
  4. Setiap pribadi menurut Ahlu Sunnah harus menyerahkan diri secara total (penuh) kepada Allah dan Rasul-Nya baik secara dhahir maupun batin, dengan tidak mempertentangkan apa yang ada dalam Al-Quran dan sunnah yang (shahih) dengan qiyas, dzauq atau kasf (ilmu yang diterima melalui ilham), perkataan syaikh maupun imam, tidak pula dengan perkataan lainnya.
  5. Akal yang shareh (jelas/logis/tidak rancu) dalam pandangan Ahlu Sunnah, tidak bertentangan sama sekali dengan naql yang (shahih), jika ada gejala atau dirasa ada pertentangan antara keduanya, maka naql harus didahulukan.
  6. Kemaksuman menurut Ahlu Sunnah hanya dimiliki oleh Rasul, demikian pula umat secara keseluruhan juga dijaga oleh Allah untuk tidak bersepakat dalam kesesatan (laa yajtami’u ummati ala dhalalah), dan tidak ada jaminan kemaksuman bagi individu. Jika terjadi perselisihan antara individu, solusinya adalah dengan selalu kembali kepada kitab dan sunnah, serta menolerir kesalahan pendapat yang dilakukan oleh para mujtahid yang kompeten di bidang tersebut.
  7. Dalam menjelaskan masalah-masalah aqidah ahlu sunnah hanya menggunakan lafal yang masyru’ah (legal) atau tauqifiyah (dari Al-Quran dan sunnah), serta menjauhkan dari pemakaian lafal yang baru (al-bid’iyyah) .
  8. Ar-Ru`yah as-shalihah (mimpi yang baik) adalah benar adanya, karena merupakan bagian dari kenabian. Sementara firasat yang benar juga benar ada, karena merupakan bagian dari karamah dan pemberi kabar baik, dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat, namun bukan merupakan sumber hukum baik akidah maupun syariah.
  9. Ahlu sunnah juga berkeyakinan bahwa setiap yang baru (bid’ah) dalam urusan agama adalah bid’ah, dan setiap yang bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu di neraka.
  10. Ahlu sunnah juga meyakini tentang keharusan berpegang teguh kepada manhaj (metode) wahyu dalam menjawab berbagai syubhat, namun tidak diperkenankan untuk menolak bid’ah dengan bid’ah semisal, tidak pula menolak ekstremitas (al-ghuluw) dengan at-tafrith (sikap meremehkan), tidak pula sebaliknya.
  11. Berdebat kusir (bukan untuk mencari kebenaran dan yang tidak ada ujung pangkalnya) dalam masalah agama menurut pandangan Ahlu Sunnah merupakan hal yang tercela, adapun perdebatan dengan cara yang baik termasuk hal yang diperbolehkan bahkan terkadang dianjurkan.

2. Aqidah

  1. Ahlu Sunnah mempercayai rukun iman yang enam yaitu: Beriman kepada Allah yang esa, tiada sekutu bagi-Nya dalam kerububiyahan-Nya, keuluhiyahan-Nya maupun nama dan sifat-sifat-Nya, beriman kepada Malaikat-Nya (Nama-namanya, sifat-sifatnya, tugas dan pekerjaannya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran), beriman kepada Kitab-kitab-Nya (yang diturunkan kepada para Rasul. Al-Quran adalah kitab yang terbesar diturunkan kepada Rasulullah Saw, yang isinya mencakup seluruh kitab-kitab terdahulu, termasuk kalamullah bukan makhluk serta mukjizat yang menunjukkan kebenaran Rasulullah, dan dijaga dari perubahan hingga hari akhir), beriman kepada para Rasul-Nya (Utusan Allah), beriman kepada hari akhir beserta seluruh rentetan yang terkait dengannya seperti; (balasan-siksa kubur, kebangkitan, mahsyar, hisab (perhitungan/peradilan), timbangan, syafaat, haudh (kolam), sirath (jembatan), surga dan neraka), termasuk di antaranya percaya terhadap adanya arys, kursi, dst., serta mempercayai adanya Qadha dan Qadar (ketetapan Allah yang baik maupun buruk).
  2. Ahlu Sunnah juga meyakini bahwa Allah SWT memiliki semua sifat kesempurnaan seperti yang Ia sifati terhadap diri-Nya sendiri, tanpa tasybih (menyerupakan) dengan lainnya, dan tanpa ta’thil (menolak)nya. Di samping itu Ahlu Sunnah meyakini bahwa Allah benar-benar terhindar dari seluruh sifat yang tercela.
  3. Ahlu Sunah juga meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para Rasul, dan Nabi terakhir.
  4. Manusia -menurut Ahlu Sunnah- bebas menentukan pilihannya dengan segala kesadaran, namun apapun yang diperbuatnya tidak terlepas dari kekuasaan Allah serta kehendak-Nya.
  5. Menurut Ahlu Sunnah orang-orang shalih serta wali terkadang diberikan oleh Allah karamah, namun tidak semua hal luar biasa yang terjadi di luar kebiasaan itu karamah, karena bisa saja datang dari Setan. Untuk mengetahui hal itu standar kebenarannya adalah Kitab dan Sunnah.

3. Tauhid

  1. Ahlu Sunnah meyakini bahwa Allah itu esa tidak memiliki sekutu dalam kerububiyahan-Nya, keuluhiyahan-Nya maupun nama dan sifat-sifat-Nya.
  2. Ahlu Sunnah meyakini bahwa Allah memiliki seluruh sifat sempurna sebagaimana yang Ia sifati terhadap dirinya sendiri dan terhindar dari segala sifat yang tercela. Tanpa tahrif (distorsi), tasybih (penyerupaan), ta’wil (penakwilan) dan ta’thil (penolakan) (Salaf) atau meyakini bahwa Allah memiliki sifat sempurna yang dapat disimpulkan dalam 20 sifat serta terhindar dari sifat tercela tercela yang dapat disimpulkan ke dalam 20 sifat, dengan menafsirkan ayat-ayat mutasyabih sesuai dengan keagungan dan kesucian Allah. (Khalaf)
  3. Melakukan segala perbuatan yang bernuansa ibadah kepada selain Allah seperti: Doa, shalat, dzikir, memohon pertolongan, tawassul, nadzar, menyembelih/ berkorban, tawakal, takut, pengharapan, kecintaan dll., menurut Ahlu Sunnah merupakan bentuk kemusyrikan, apapun tujuan dan maksudnya.
  4. Dan berhukum kepada selain hukum Allah dalam pandangan Ahlu Sunnah mengeluarkan yang bersangkutan dari Islam, jika meyakini kebolehannya serta menolak berhukum kepada hukum Allah, selalu berhukum dengannya. Dan tidak kafir jika tidak meyakini kebolehannya serta tidak berhukum dengan hukum selain Allah dalam kondisi tertentu karena didorong oleh hawa nafsu namun secara umum masih tetap menerima dan mengikuti syariat Allah lainnya.
  5. Menurut Ahlu Sunnah membagi agama kepada hakikat yang dikhususkan untuk orang tertentu, dan syariat untuk kaum awam, atau memisahkan masalah sosial-politik-ekonomi dari agama adalah pandangan yang keliru. Dan apapun yang bertentangan dengan syariat baik hakikat maupun politik-sosial-ekonomi dan lainnya termasuk kesesatan sesuai dengan derajatnya.
  6. Menjadi keyakinan Ahlu Sunnah bahwa siapapun tidak akan mengetahui yang ghaib kecuali Allah, kecuali beberapa Rasul yang diberi informasi tentang sebagian kecil dari alam ghaib tersebut. Meyakini bahwa seseorang bisa mengetahui yang ghaib adalah kekufuran.
  7. Mempercayai kebenaran peramal dan dukun termasuk kemusyrikan, dan mendatangi mereka termasuk dosa besar.

4. Keimanan

  1. Ahlu Sunnah meyakini bahwa keimanan tidak hanya berupa keyakinan saja, namun terdiri dari: Keyakinan dengan hati, kesaksian dengan lisan, dan perbuatan dengan badan (dengan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan). Oleh karenanya Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.
  2. Pelaku dosa besar -menurut Ahlu Sunnah- tidak keluar dari keimanannya, di dunia ia termasuk mukmin yang kurang imannya, di akhirat kelak berada di dalam kehendak Allah, jika Ia berkehendak akan diampuni, jika tidak akan disiksa. Sementara orang-orang yang beriman pada akhirnya akan dimasukkan ke surga setelah mengalami penyiksaan di neraka, namun mereka tidak kekal selamanya di dalamnya.
  3. Kekafiran termasuk lafal yang sesuai dengan syariat dan dibagi menjadi dua: kekafiran yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam (agama), dan kekafiran yang kecil yang tidak mengeluarkannya dari agama (biasanya disebut kekafiran praktek)
  4. Mengkafirkan orang lain merupakan hukum syariat yang asas dan pelaksanaannya harus dikembalikan kepada Kitab dan Sunnah, maka tidak dibolehkan mengkafirkan Muslim yang bersyahadat La ilaha illallah Muhammadan Rasulullah (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah); baik dengan perkataan maupun perbuatan, jika tidak berdasarkan dalil-dalil tersebut. Untuk itu seorang Muslim atau kelompok tertentu tidak diperkenankan untuk melakukan pengkafiran terhadap Muslim lainnya atau kelompok lainnya, kecuali jika syarat-syaratnya benar-benar telah terpenuhi serta seluruh mawani’ (hal-hal yang menghalanginya) telah hilang. Pengkafiran merupakan salah satu proses hukum yang sangat berbahaya, karena itu perlu berhati-hati dalam mengkafirkan seorang muslim. Kesalahan karena tidak mengkafirkan 1000 muslim lebih ringan dari mengkafirkan satu orang walaupun benar.

5. Qadha’ dan Qadar

  1. Salah satu rukun iman adalah beriman kepada qadha’ dan qadar (yang baik maupun yang buruk) dari Allah yang meliputi: beriman dengan seluruh nas-nas tentang qadar beserta levelnya (ilmu, tulisan, kehendak, dan penciptaan). Ketetapan Allah tidak bisa ditolak, dan keputusan-Nya tidak bisa diganggu gugat.
  2. Hidayah dan kesesatan hanya dari Allah; namun demikian mereka itu diberi hidayah oleh Allah karena rahmat-Nya, dan tertimpa kesesatan karena keadilan-Nya.
  3. Seluruh hamba berikut perbuatannya adalah merupakan ciptaan Allah, yang tiada pencipta selain Dia, maka Allah-lah yang menciptakan perbuatan hamba, namun mereka melakukan perbuatan tersebut dengan sebenarnya dan dengan kesadarannya.
  4. Ahlu Sunnah juga meyakini adanya hikmah dibalik apa yang diperbuat oleh Allah, dan menetapkan sebab-musabbab itu berdasarkan kehendak-Nya.

6. Jamaah dan Imamah

  1. Yang dimaksud jamaah adalah para sahabat Nabi dan mereka yang mengikuti mereka dengan baik, serta berpegang teguh dengan jalan mereka hingga hari akhir, mereka itu termasuk kelompok yang selamat.
  2. Semua orang yang mengikuti metode mereka termasuk bagian dari jamaah, walaupun terkadang melakukan kesalahan dalam beberapa hal.
  3. Tidak dibolehkan berselisih dalam agama, juga membuat fitnah di antara umat Islam, jika terjadi perselisihan maka hendaknya dikembalikan kepada Al-Quran dan sunah dan pendapat para salaf shalih.
  4. Al-Khilafah al-udhma (al-Imamah al-Kubra) hanya bisa berdiri dengan kesepakatan umat atau dengan baiat Ahli al-halli wa aqdi di antara mereka (dan bukan dengan nas dan wasiat), namun jika ada yang menjadi penguasa karena kekuatan, dan mendapat penerimaan dari banyak kalangan, maka diwajibkan kepada umat untuk mendengar dan mematuhinya dengan cara yang benar namun tetap menasihatinya. Dan dilarang menentangnya kecuali jika nampak darinya kekufuran yang jelas dengan argumentasi yang cukup.
  5. Para sahabat –menurut Ahlu Sunnah- seluruhnya dapat dipercaya (tidak cacat secara moral), mereka adalah generasi terbaik umat Islam. Memberikan kesaksian terhadap keimanan serta keutamaan mereka merupakan prinsip penting yang jelas-jelas merupakan ajaran agama yang telah diketahui secara aksioma. Untuk itu mencintai mereka merupakan bagian dari agama dan keimanan, sementara kebencian terhadap mereka merupakan kekufuran dan kemunafikan, sembari menahan lisan untuk tidak memperbincangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mendiskusikan hal yang dapat menciderai martabat atau kedudukan mereka.

Inilah prinsip-prinsip dasar yang menjadi ciri khas (mainstream) pemikiran Ahlu Sunnah wal jamaah, yang bisa dikatakan -berdasarkan arahan-arahan dari Rasul di atas- menjadi representasi dari Islam itu sendiri. Dalam arti prinsip-prinsip dasar ini bisa menjadi standar atau ukuran sejauh mana sebuah kelompok atau organisasi atau madzhab berada dalam kebenaran atau telah melenceng (sesat).

Sebagai contoh: Dalam masalah Dzat Allah. Keluar dari mainstream Ahlu Sunnah (Allah itu ada dan esa) berarti keluar dari agama Islam itu sendiri, yang berupa agama-agama lain dan kelompok atheis.

Dalam masalah sifat dan nama-nama Allah. Mengeluarkan beberapa kelompok seperti Mu’tazilah (yang meniadakan sifat di luar dzat-Nya), Mujassimah, Hasywiyah, Musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya).

Dalam masalah uluhiyah Allah (peribadatan), dan Rububiyah Allah (kekuasaan), mengeluarkan praktek-praktek perdukunan, para normal, praktek sihir, ritual-ritual keagamaan (seperti praktek persembahan sesajen), memandikan barang-barang keramat, praktek-praktek ibadah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah seperti shalat dengan tarjamah dan lain sebagainya.

Dalam hubungannya dengan keimanan kepada malaikat, mengeluarkan kelompok-kelompok yang mengaku dirinya malaikat Jibril, atau orang yang mendapatkan wahyu dari Allah melalui malaikat Jibril, seperti pada kasus ajaran Salamullah Lia Aminuddin (Lia Eden) dan yang sejenisnya.

Dalam masalah keimanan kepada Kitab atau sumber hukum. Standar di atas mengeluarkan sebagian kelompok Syi’ah 12 imam yang mempercayai bahwa Al-Quran telah diubah, dan beberapa kelompok yang menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar, seperti aliran (tren) kebatinan, tren rasionalisme, dan tren dhahiri (memahami Al-Quran secara zhahir saja).

Dalam masalah keimanan kepada kerasulan dan Kenabian, mengeluarkan kelompok Ahmadiyah yang mempercayai adanya nabi setelah Nabi Muhammad, serta kelompok inkar sunnah (mengingkari hadis) yang mempercayai hanya kepada Al-Quran, dan kelompok Syi’ah12 imam yang menganggap bahwa para Imam mereka juga menjadi sumber dari hadis selain Rasulullah, serta menolak periwayatan hadis oleh para Sahabat, yang pada gilirannya berakhir pada penolakan hadis itu sendiri. karena mungkinkah hadis bisa diriwayatkan tanpa jalur mereka.

Dalam masalah keimanan kepada Qadar dan Qadha’ (af’alu al-Ibad), mengeluarkan kelompok-kelompok seperti Qadariyah (termasuk di dalamnya kelompok Mu’tazilah) yang mempercayai bahwa manusia bebas memilih apa yang diperbuatnya secara mutlak tanpa campur tangan Allah, di sisi lain mengeluarkan kelompok jabariyah yang meyakini bahwa semua perbuatan manusia itu sejatinya adalah perbuatan Allah.

Dalam masalah keimanan kepada hari akhir, mengeluarkan kelompok dahriyah (Materialisme) yang tidak meyakini adanya hari akhir.

Dan Dalam masalah imamah (politik), mengeluarkan kelompok Syi’ah 12 imam yang menyatakan bahwa imam ditentukan melalui teks dan wasiat langsung, demikian pula dengan kelompok Syi’ah Ismailiyah. Termasuk keluar dari mainstream Ahlu Sunnah ini secara tipis kelompok Syi’ah Zaidiyah yang meyakini bahwa imam setelah wafatnya Rasul haruslah seorang yang terbaik dibanding yang lainnya (al-fadhil) dalam hal ini (Imam Ali bin Abi Thalib), bukan yang al-Mafdhul (tidak lebih baik dari lainnya). Namun demikian tidak mengapa al-mafdhul (bukan orang terbaik) jika terpaksa memimpin karena alasan tertentu.

Dalam masalah hubungan antara iman dan amal (perbuatan) seorang hamba, mengeluarkan kelompok Khawarij; yang meyakini bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar termasuk kafir, karena dengan berbuat dosa berarti telah memisahkan perbuatan dari keimanan. Juga mengeluarkan kelompok Murji’ah; yang meyakini bahwa dosa besar tidak akan mengubah atau mempengaruhi keimanan, karena antara keimanan dan perbuatan tidak ada hubungan sedikitpun. Demikian pula mengeluarkan Mu’tazilah; yang meyakini bahwa pendosa besar berada di posisi antara dua posisi (kafir dan mukmin).

Masalah lain yang juga memiliki hubungan dengan masalah aqidah adalah masalah Pentakfiran, di mana pandangan Ahlu Sunnah di atas mengeluarkan kelompok-kelompok yang mudah mengkafirkan kelompok lain yang bukan kelompoknya tanpa dalil yang tepat dan dapat diterima. Seperti kelompok Khawarij, Syi’ah, LDII, NII, dan kelompok-kelompok lainnya.

Perlu digaris bawahi di sini bahwa kesesatan itu tidak satu tingkat, tapi bertingkat-tingkat. Sebagian mengeluarkan pelakunya dari Ahlu Sunnah dan Islam secara mutlak, sebagian mengeluarkan secara parsial, namun tidak mengeluarkan secara mutlak dari Islam.

Bersambung…

Catatan Kaki:

[1] Al-Mausu’ah al-Muyassarah fi al-Adyan wa al-Ahzab al-Mu’ashirah, (Riyadh, Dar an-Nadwah al-Alamiyah li at-Thiba’ah wa an-Nasr wa at-Tauzi’, Cet. III), hal. 1/40-50; Dr. Nashir Abdu al-Karim al-Uql, Mujmal Ushul Ahlu As-Sunnah wa al-Jama’ahfi al-Aqidah, (Kairo, Dar as-Shafwah li an-Nasr wa at-Tauzi’, Cet. II, 1412 H.)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Keimanan Adalah Keberpihakan

Figure
Organization