Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Kebijakan BPJS: Rakyat Dipaksa Makan Riba?

Kebijakan BPJS: Rakyat Dipaksa Makan Riba?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (bpjs-kesehatan.go.id / bpjsketenagakerjaan.go.id)
Ilustrasi. (bpjs-kesehatan.go.id / bpjsketenagakerjaan.go.id)

dakwatuna.com – Tuntutan perlindungan atas jaminan sosial bagi masyarakat akhirnya dikabulkan pemerintah. Sejak pengesahan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas tentang pengaturan jaminan sosial bagi rakyatnya, disusul tahun 2012 yaitu disahkan UU No. 24 Tahun 2012 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Jaminan sosial adalah sebuah skema antisipasi atas risiko atau kondisi yang tidak diharapkan menimpa seseorang seperti sakit, kecelakaan, hari tua, dan kematian. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk sebagai perwujudan konkret dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Sebelumnya sudah ada PT Jamsostek dan PT Askes memang dalam hal lembaga penyelenggara jaminan sosial, namun pasti ada agenda lain dibalik pemusatan penyelenggaraan jaminan sosial ini. Tahun 2019 ditetapkan sebagai tahun di mana seluruh masyarakat harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Kontroversi beberapa kalangan termasuk cendekiawan mengenai kehalalan BPJS ini cukup membawa kebimbangan di kalangan masyarakat muslim, terutama bagi mereka yang awam. Perhatian mereka terhadap produk halal baik barang maupun jasa sudah menjadi prioritas utama. Bagaimana tidak, sebuah restoran terkenal berinisial S yang sempat mendapat notifikasi isu belum tersertifikasi halal merasakan dampaknya, namun pihak restoran tidak mau menyebutkan persentase penurunan jumlah pengunjung.

Selain menjalankan tugas pemerintah dalam hal jaminan sosial rakyatnya, terdapat potensi besar yang dilirik pemerintah dari penerapan kebijakan ini. Kesulitan dalam hal birokrasi pembuatan maupun perpanjangan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, maupun pencabutan izin usaha bagi badan usaha adalah beberapa sanksi yang diterapkan pemerintah dalam rangka mengupayakan terselenggaranya BPJS secara total di Indonesia sejak dimulainya program jaminan sosial khususnya untuk kesehatan pada 1 Januari 2014 lalu.

Dana yang terkumpul di BPJS bukanlah dana yang kecil. Saat ini, per tanggal 23 Januari 2015 sudah 135.420.517 peserta terdaftar di BPJS dengan kualifikasi 86.500.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah. Maka, dengan asumsi besaran iuran terkecil Rp 25.500 dikalikan dengan jumlah peserta saat ini, dana yang sudah terkumpul di BPJS adalah sekitar Rp 3,453 triliun. Saat seluruh rakyat Indonesia sudah terdaftar di BPJS 2019 nanti, menurut Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, di tahun 2020, di mana Indonesia mengalami bonus demografi, jumlah penduduk Indonesia diprediksi berjumlah sebanyak 271.066.400. Maka besar dana yang terkumpul di BPJS minimal bisa mencapai Rp 6,912 triliun.

Lalu, bagaimana bisa BPJS ini disinyalir haram karena mengandung riba, maysir, dan gharar, di mana ketiga transaksi ini adalah transaksi yang dilarang dalam Islam?

Kita tahu bahwa skema asuransi yang diimplementasikan adalah skema asuransi konvensional. Seluruh iuran yang dibayarkan adalah premi yang kemudian menjadi milik pihak penanggung/ perusahaan asuransi. Saat sakit atau kecelakaan, klaim tersebut baru dapat diajukan dan dikabulkan, namun saat peserta BPJS sehat dan tidak klaim, maka selah itu merupakan kerugian bagi mereka yang sehat – meskipun sakit bukanlah yang kita harapkan – dan unsur maysir yang diindikasikan terjadi di sini.

Pendapat lain, seorang dosen pasca sarjana sekaligus penulis Harta Haram Muamalat Kontemporer, Erwandi Tirmidzi, dengan jelas menyampaikan unsur riba dalam skema asuransi BPJS ini. Denda yang diterapkan bagi mereka yang telat membayar iuran adalah kelebihan yang diperjanjikan dan hal tersebut merupakan riba. Lebih jauh lagi, rakyat seolah-olah dipaksa makan riba dari pengolahan dana investasi BPJS ini. Kita sudah kalkulasikan ada sekitar Rp 6, 912 triliun yang nantinya dikelola pemerintah. Dana sebesar ini masih diinvestasikan ke sektor-sektor konvensional dan berbasis bunga, seperti deposito berjangka, surat utang, obligasi korporasi, reksadana, properti, dan penyertaan langsung. Melihat keputusan investasi di atas, maka dana yang kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam hal pelayanan kesehatan ini sudah terkontaminasi riba yang berkedok bunga.

Dari sudut pandang lain, Islam adalah rahmatal lil’aalamiin. Agama ini universal dan mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, mulai dari hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya dan segala aspek yang menyangkut aktivitas kehidupan.

Jika ditelaah dari segi rukun dasar ekonomi Islam, maka jaminan sosial termasuk dalam salah satunya. Di antara rukun dasar ekonomi Islam : kepemilikan (al-milkiyyah), kebebasan (al-hurriyyah) dan jaminan sosial (at-takaful al-ijtima’iy).

Dalam QS Yusuf dari ayat 43-49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, di mana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk di depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan, kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

Jauh sebelum UU tentang jaminan sosial disahkan, Allah SWT telah memerintahkan umatnya untuk berjaga-jaga dalam hal mengantisipasi hal terburuk yang mungkin akan menimpa umatnya, dengan kata lain secara modern motif berjaga-jaga tersebut bisa diwujudkan melalui asuransi. Dalam hal ini berarti asuransi bukanlah sesuatu yang diharamkan, bahkan Allah mengisahkan Nabi Yusuf pun melakukan kegiatan asuransi pada zamannya, hanya saja asuransi seperti apa yang baik dan halal bagi umat manusia.

Prinsip-prinsip BPJS yang berdasarkan gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, menunjukkan itikad baik dari penyelenggaraan BPJS ini. Gotong royong (ta’awun) dan nirlaba (tabarru) merupakan skema yang juga merupakan diterapkan dalam asuransi syariah, namun bukan berarti BPJS ini sudah bisa dikategorikan syar’i mengingat juga beberapa konsiderasi dan perdebatan di atas.

Wacana BPJS Syariah ini telah diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Populasi muslim terbesar di Indonesia akan mendukung terwujudnya sistem BPJS syariah. Masyarakat muslim khususnya memiliki hak dalam jaminan atas kehalalan produk yang dia konsumsi, tidak terkecuali produk jasa. Dalam hal ini BPJS syariah nantinya akan mengimplementasikan skema asuransi syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa definisi mengenai asuransi syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Skema asuransi syariah yang diterapkan membuat dua alokasi premi atau dana iuran peserta. Alokasi pertama adalah iuran tabarru (dana yang dialokasikan untuk gotong royong dalam memangku klaim BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) sementara alokasi kedua adalah untuk investasi yang disalurkan kepada investasi tanpa basis bunga, seperti sukuk, pasar modal syariah, maupun deposito di bank syariah. Selain itu skema ini juga tidak merugikan satu sama lain karena peserta bertindak sebagai shahibul maal yang juga akan mendapatkan bagi hasil dari skema investasi tersebut. Jadi, melalui skema ini tidak akan ada unsur perjudian (maysir) yang selama ini dikhawatirkan dan riba atas bunga investasi bisa sangat ditekan.

Berikut mekanisme asuransi syariah, sebuah skema “aman” bagi kaum muslim dalam melaksanakan asuransi dan tanpa menutup kesempatan bagi nonmuslim untuk mengikuti skema ini.

Dalam asuransi syariah, sekumpulan orang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shahibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana. Sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung jika ada salah satu peserta yang mendapat musibah, maka peserta lainnya juga ikut menanggung risiko.

Tidak serta merta seluruh produk BPJS haram, menurut penuturan Dr. Erwandi Tirmidzi, terdapat dua dari tiga kategori BPJS yang halal. Berikut ketiga kategori BPJS tersebut,

Pertama, PBI (Penerima Bantuan Iuran), kategori ini murni gratis, disubsidikan pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yang tidak mampu.

Kedua, non-PBI yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana BPJS kategori ini ditanggung oleh instansi yang bersangkutan. Semua pesertanya digratiskan perusahaan. Ini berlaku layaknya Askes (Asuransi Kesehatan).

Ketiga mandiri, kategori ini bersifat premi iuran dengan 3 kategori kelas. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda, dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.

Kategori pertama dan kedua adalah kategori yang masih dikategorikan sebagai skema yang halal karena jaminan sosial di atas bersifat hadiah bagi masyarakat dari pemerintah yang mana hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal menjamin rakyatnya dan kedua, iuran yang dijamin oleh perusahaan tanpa mengurangi gaji pegawai. Dr. Erwandi menambahkan “dan jika kita tidak masuk kategori 1 (karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut kategori 2 (karena kita bukan PNS atau semisalnya) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.”

Muhaimin Iqbal, dalam artikelnya yang bertajuk Negeri Setengah Syariah menyatakan bahwa dua produk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ini jelas riba dan ghararnya. Namun yang mengatakan demikian bukanlah pemilik Gerai Dinar ini, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan, “Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu”. Resistensi asuransi konvensional terhadap riba menjadi salah satu yang disebutkan dalam Fatwa MUI tersebut.

Terlepas banyaknya pro kontra atas kebijakan BPJS ini, perlu kita telisik seberapa besar manfaat dan kerugian atau keburukan dari BPJS ini. Proses penggodokan UU sejak 2004 hingga terimplementasi sepuluh tahun kemudian bukan tidak mungkin tanpa pertimbangan. Cita-cita besar meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat Indonesia adalah tujuan utama dari kebijakan ini, namun tersandung beberapa teknis yang pada akhirnya masih menyelipkan keraguan sehingga muncul stigma seolah rakyat dipaksa memakan riba. Opsi BPJS Syariah masih ada di depan mata. Pilihan-pilihan untuk mengonsumsi produk halal masih bisa diusahakan. Masyarakat perlu selektif dan cerdas dalam hal menerima kebijakan dari pemerintah. Jika skema ini berlaku di Indonesia, maka ini akan menjadi skema jaminan sosial syariah pertama dan terbesar di dunia.

Referensi:

Badan Perencana Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik dan United Nations Population Fund. 2013. Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035. Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Perwataatmadja, Karnaen. 2012. Konsep Dasar Perasuransian Syariah

Wasilah dan Nurhayati, Sri. 2013. Asuransi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Zulkahfi. 2014. Skripsi : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

http://ekbis.sindonews.com/read/771602/34/tak-bersertifikat-halal-pengunjung-solaria-menurun-1376552243 diakses pada 29 Januari 2015

https://www.dakwatuna.com/2014/01/19/45011/bpjs-dan-jaminan-sosial-syariah/#axzz3Q7wcJQyw diakses pada 28 Januari 2015

http://www.geraidinar.com/component/content/article/80-gd-articles/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/84-gd-articles/umum/1502-negeri-syariah diakses pada 16 Januari 2015

http://www.arrahmah.com/news/2014/11/25/ustadz-erwandi-inilah-katagori-bpjs-yang-halal-dan-baik-untuk-anda.html diakses pada 16 Januari 2015

 

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Departemen Nasional Riset Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam 2014/2015; Peserta Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri Angkatan 7 2014-2016.

Lihat Juga

Tips Bayar Iuran BPJS via Online

Figure
Organization