Topic
Home / Berita / Nasional / Penyidik Polri di KPK jadi Tersangka, KontraS: Polisi Sekarang Ngapain Aja

Penyidik Polri di KPK jadi Tersangka, KontraS: Polisi Sekarang Ngapain Aja

Penyidik KPK.  (sumutpos.co)
Penyidik KPK. (sumutpos.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Puluhan penyidik asal Polri yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi tersandung kasus pidana. Mereka dilaporkan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso menyebut izin senjata api yang mereka miliki sudah kedaluarsa.

Koordinator KontraS, Harris Azhar, mengatakan kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada 21 penyidik KPK ini mengada-ada. Sebab, Polri sebagai institusi memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh anggotanya, baik yang bertugas di kepolisian maupun institusi pemerintah lainnya, seperti KPK.

“Kalau sampai ada menguasai senjata api (ilegal), dan tidak diminta, polisi sekarang ngapain aja? Ini jelas kriminalisasi,” kata Harris Azhar kepada VIVA.co.id, Selasa, 17 Februari 2015.

Harris menilai, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada
penyidik KPK seharusnya menjadi peringatan bagi institusi kepolisian karena telah lalai dalam pengawasan senjata api yang dimiliki penyidik. “Artinya polisi nggak kerja selama ini. Ketika ada dendam, dicari-cari masalah ini,” ujarnya.

Jika para penyidik KPK ini akan dipidana terkait kepemilikan senjata ilegal, maka polisi lanjut Harris, juga harus mengusut tuntas peredaran senjata api ilegal yang beredar luas di tengah masyarakat. Menurut dia, ada ribuan senjata api ilegal di luar sana.

“Kalau mau nangkep 21 penyidik ini, ditangkep juga yang lain, yang ribuan itu. Kalau nggak ketawan ini motifnya balas dendam,” tegas dia.

Dia menambahkan, cara-cara mengusut kasus yang dilatarbelakangi balas dendam seperti yang ditujukkan Bareskrim Polri saat ini, sudah jauh melampaui kewenangannya sebagaimana diatur Undang-Undang. “Kalau motifnya bales dendam mirip tentara zaman orde baru,” imbuhnya.

Sebelumnya Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan sebanyak 21 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dijadikan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Belum (jadi tersangka), potensi iya. Kalau buktinya cukup dalam pelanggaran pengguna senjata api ya pasti,” kata Komjen Budi di Bareskrim Polri, Selasa, 17 Februari 2015.

Budi menegaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal ini muncul berdasarkan laporan masyarakat, dan pengusutannya diatur berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka.

“Kita lihat ini baru dugaan. Ini baru laporan masyarakat ada pengguna senjata yang ilegal. Kita telusuri, kepemilikannya tidak sah,” terang dia. (ren/viva/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Rutan Mako Brimob Terkendali, DPD Beri Doa dan Apresiasi Buat Polri

Figure
Organization