Topic
Home / Berita / Nasional / Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pesan Terakhir Abraham Samad

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pesan Terakhir Abraham Samad

Ketua KPK Abraham Samad. (liputan6.com)
Ketua KPK Abraham Samad. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa dirinya siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini diungkapkannya setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar).

“Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu,” kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama dengan Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan dua pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar, seperti yang dilansir liputan6.com, Selasa (17/2/2015).

Dalam kesempatan ini, Abraham Samad juga menyampaikan pesan terakhirnya. “Pesan terakhir saya, saya persilakan kepada saudara-saudaraku yang saya cintai, seluruh media massa dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk marilah kita bersama-sama menilai tentang kasus ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT tetap memberikan pencerahan kepada kita semua agar supaya kita bisa melihat kebenaran itu walaupun kebenaran itu akan kita temukan di dalam kegelapan,” ungkap Abraham.

Dia berdalih, penetapannya sebagai tersangka terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rekening gendut pada 13 Januari 2015.

“Mungkin kita tidak bisa langsung menuduh seperti itu tapi ada suatu hal yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan ataupun laporan-laporan pidana yang disampaikan ke polisi itu nanti ditindaklanjuti oleh Polri ketika kami sudah menetapkan BG sebagai tersangka,” ungkap Abraham.

Dia mengaku sudah membahas sejumlah hal dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan. “Kami sudah membahas berbagai langkah yang akan dilakukan dan Insya Allah tim hukum saya akan menelaah lebih jauh dan tentunya mempersiapkan langkah-langkah pembelaan yang lebih komprehensif,” ungkap Abraham.

Saat ini, di KPK hanya ada dua pimpinan yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Namun Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono. (Ant/Riz/lip6/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization