Pelawak Mandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mandra Naih alias Mandra. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Pelawak asal Betawi yang dikenal dalam sinetron “Si Doel Anak Sekolahan”, Mandra Naih alias Mandra, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir Okezone, Selasa (10/2/2015).

“Sudah ada tersangka yaitu MDR selaku Direktur PT Viandra Production,” ujarnya.

Widyo menambahkan, selain Mandra, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir, lanjut Widyo, mencapai Rp40 miliar. “Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar,” pungkas Widyo.

Kasus ini berawal pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark up dalam proyek tersebut.(okezone/abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Disqus Comments Loading...