Topic
Home / Berita / Nasional / Tutup Konter Tiket di Bandara, Menhub Langgar Undang-Undang

Tutup Konter Tiket di Bandara, Menhub Langgar Undang-Undang

Suasana pemudik pada arus balik di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, 3 Agustus 2014. Lebih dari 40.839 penumpang telah tiba di Bandara Soekarno Hatta dari berbagai daerah pada arus balik h+5 lebaran. (tempo.co)
Suasana pemudik pada arus balik di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, 3 Agustus 2014. Lebih dari 40.839 penumpang telah tiba di Bandara Soekarno Hatta dari berbagai daerah pada arus balik h+5 lebaran. (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi V DPR RI menyesalkan kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang menutup konter tiket di bandara mulai 15 Februari mendatang. Selain merugikan penumpang dan operator, kebijakan itu juga bertentangan dengan UU Penerbangan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

“Kami menghargai upaya Menhub untuk menata dunia penerbangan kita. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan,” kata Yudi.

Berdasarkan UU No.1/2009 tentang Penerbangan, pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara, sebagaimana diatur dalam pasal 131.

Dalam pasal 131 itu disebutkan bahwa untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara. Adapun kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling), dan pelayanan di darat untuk penerbangan.

Disisi lain, kata Yudi, sesuai dengan pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis) selain sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan.

“Salah satu peran bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian. Itu diatur dalam pasal 194—195. Dengan demikian, jelas sekali bahwa berbisnis di bandara termasuk membuka konter tiket tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, kenapa harus ditutup kalau itu untuk memudahkan calon penumpang dan menggerakan perekonomian,” ujarnya.

Lebih lanjut Legislator PKS asal Jawa Barat ini mengatakan, kalau alasan penutupan konter tiket di Bandara untuk mengurangi percaloan, menurutnya, sangat tidak beralasan. Pencaloaan dapat dihapuskan jika ada pengawasan ketat dan tindakan tegas dari penyelenggara bandara. “Dan Otoritas Bandar Udara sebagai lembaga pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan, Bukan dengan menutup konter,” ungkapnya.

Yudi menilai penutupan konter tiket justru akan berpengaruh pada penurunan pelayanan di bandara karena calon penumpang tidak mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan tiket secara mendadak/go show. Disisi lain, percaloaan akan semakin marak karena tiket yang tidak tersedia.

Karena itu, Yudi meminta Menhub untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, untuk membenahi dunia penerbangan Indonesia saat ini adalah menyelesaikan berbagai catatan yang diberikan ICAO (International Civil Aviation Organization) khususnya di bidang kelembagaan dan regulasi.

“Menhub punya target ambisius dibidang penerbangan yaitu menaikan kategori penerbangan kita dari kategori 2 menjadi kategori 1. Untuk bisa mendapatkan predikat itu, maka 600 catatan ICAO harus ditindaklanjuti dan dibenahi. Jangan membenahi yang sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator,” pungkasnya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Doa Terbaik untuk Ayahanda Harvino, Co-pilot Pesawat Lion Air dan Ayah bagi 10 Anak Yatim

Figure
Organization