Alhamdulillah, Pemkot Sukabumi Stop Perizinan Reklame Iklan Rokok

Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. (sukabumikota.go.id)

dakwatuna.com – Sukabumi Kota. Pemerintah Kota Sukabumi, tidak akan memperpanjang dan memberikan izin kembali reklame produk rokok, khususnya di 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Sukabumi. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi, juga akan melarang berbagai kegiatan di setiap sekolah dan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang disponsori oleh produk rokok.

Kebijakan dan keputusan tersebut, diambil setelah Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014, Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di 7 kawasan di Kota Sukabumi, tepatnya sejak tanggal 5 Januari 2015. Kendati hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Kota Sukabumi, khususnya dari sektor pajak reklame produk rokok.

Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menandaskan, diterapkannya kebijakan tersebut, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk menciptakan sekaligus mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sukabumi. “Juga kesehatan lingkungan khususnya udara di Kota Sukabumi, khususnya dari polusi asap rokok,” ujar wakil walikota yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seperti yang dikutip dari sukabumikota.go.id, Senin (2/2).

Fahmi mengungkapkan, pemberlakukan Perda tersebut hingga saat ini belum berjalan secara optimal. Padahal sosialisasi tentang Perda tentang KTR itu sudah dilaksanakan selama tiga bulan, tepatnya dari bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Desember 2014. Sedangkan pemberlakukan Perda tersebut, hingga saat ini sudah hampir berjalan satu bulan.

Adapun sanksi yang diberikan kepada yang melanggar Perda tersebut, lanjut Fahmi, baru berupa teguran saja. Untuk itu, Fahmi meminta sekaligus menginstruksikan kepada seluruh aparat instansi terkait, agar menegakkan Perda tersebut secara optimal, dengan menindak tegas seluruh masyarakat yang merokok di 7 KTR di Kota Sukabumi, yakni denda sebesar satu juta rupiah, atau kurungan paling lama satu bulan.

Lebih lanjut Fahmi menambahkan, meskipun untuk merubah suatu kebiasaan atau budaya seperti merokok di kalangan masyarakat sangat sulit dihilangkan. Namun Fahmi optimis dengan adanya sanksi, maka perda ini akan mudah diterapkan. “Dengan secara gencar dilakukannya sosialisasi, dan diterapkannya sanksi kepada setiap masyarakat yang melanggar Perda tersebut di 7 KTR di Kota Sukabumi, kebiasaan atau budaya merokok ini, lambat laun bisa ditekan dan dihilangkan,” pungkasnya. (sukabumikota/abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 03/02/15 | 12:34 12:34

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...