Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Tanggapan Pakar Hukum Tentang Vonis Pengadilan Mesir Terkait Al-Qassam

Tanggapan Pakar Hukum Tentang Vonis Pengadilan Mesir Terkait Al-Qassam

Brigade Izzuddin Al-Qassam siap menghadapi Israel lagi (Palestine Times)
Brigade Izzuddin Al-Qassam selalu siap menghadapi Israel. (Palestine Times)

dakwatuna.com – Kairo. Pakar hukum internasional, Dr. Sayid Abul Khair, menyatakan bahwa vonis pengadilan Mesir yang memasukkan sayap militer Hamas, Brigade Izzuddin Al-Qassam, dalam daftar organisasi teroris tidak sah. Seperti diberitakan Rassd, Ahad (1/2/2015) hari ini.

Abul Khair mengatakan, “Pengadilan ini tidak berwenang sehingga vonisnya pun tidak sah, dan harus dianggap tidak pernah ada. Vonis ini sangat kental politisnya. Hamas adalah gerakan perlawanan terhadap penjajah Israel, ini telah diakui dalam hukum internasional. Buktinya, Israel pun mengakuinya dengan mengajak berunding dan mengadakan gencatan senjata.”

Menurutnya, Hamas sudah memenuhi semua syarat gerakan perlawanan terhadap penjajah seperti yang disebutkan dalam hukum internasional, terutama yang disebutkan dalam 4 perjanjian Jenewa dan 2 protokol tambahan tahun 1977. Bahkan majelis umum PBB menetapkan wajibnya seluruh negara memberikan bantuan kepada gerakan perlawanan terhadap penjajah, bahkan hingga bantuan persenjataan.

Di Mesir pun, menurut Abul Khair, putusan ini tidak sah. Karena pengadilan yang mengeluarkan vonis memang tidak berwenang untuk menyidangkan masalah ini. Pengadilan Mesir mengeluarkan putusan, Sabtu (31/1/2015) hari ini, bahwa sayap militer gerakan perlawanan Islam (Hamas), Brigade Al-Qassam, dalam daftar organisasi teroris. Hamas pun menolak putusan ini dan menuduhnya politis.

Seperti diberitakan Moheet, juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, menyatakan, “Hamas secara resmi menolak putusan tersebut. Karena putusan ini telah dipolitisir. Ini adalah putusan yang sangat berbahaya, dan hanya menguntungkan Israel.” Abu Zuhri juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah sama sekali melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri Mesir. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization