Topic
Home / Berita / Daerah / Gerakan Anti Miras Dukung Fraksi PKS Jakarta Bentuk Perda Miras

Gerakan Anti Miras Dukung Fraksi PKS Jakarta Bentuk Perda Miras

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif (tengah), berfoto bersama pengurus Genam Jakarta, sesaat setelah diskusi. Selasa (27/1) di Kantor Fraksi PKS Gedung DPRD DKI Jakarta. (IST)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif (tengah), berfoto bersama pengurus Genam Jakarta, sesaat setelah diskusi. Selasa (27/1) di Kantor Fraksi PKS Gedung DPRD DKI Jakarta. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Gerakan Anti Miras (Genam) Jakarta memberikan dukungan kepada Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Hal ini penting dilakukan sebagai penguatan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 dan penjelasannya juga Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Demikian disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif, saat menerima rombongan Genam Jakarta yang dipimpin Ari Kuncoro, Selasa (27/1) di Kantor Fraksi PKS Gedung DPRD DKI Jakarta.

Tubagus melanjutkan, untuk tema miras ini memang sudah lama diperjuangkan Fraksi PKS, termasuk salah satunya menjadi tim perumus Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang dibuat pada tahun 2007 silam.

“Pembahasan terkait minuman keras, tercantum secara umum di pasal 46 pada Perda Tibum tersebut, bahwa minuman yang boleh beredar di minimarket adalah minuman yang tanpa alkohol, kecuali yang sudah diatur UU, seperti di hotel dan restoran yang berkelas tinggi,” tegasnya.

Pada sisi pengawasan dan penindakan, seluruhnya diserahkan kepada Satpol PP, karena Satpol PP adalah pelaksana Perda itu sendiri. Terkait dengan peredaran miras di minimarket ini, bukan satu-satunya tugas Satpol PP juga, dibutuhkan keseriusan Lurah, Camat, RW bahkan RT untuk lebih ketat mengawasi adanya miras yang beredar di minimarket atau warung-warung kecil.

Disisi lain, masih menurut Tubagus, terkait dengan pembangunan minimarket yang jumlahnya sekitar 300an juga harus jadi perhatian serius pada Dinas-dinas yang memberikan izin usaha tersebut, “Karena boleh jadi, perizinannya bermasalah, sehingga yang didalamnya terlarang menjual miras, pada kenyataannya menjual dengan bebas dengan kadar alkohol golongan A,” ungkap Tubagus yang juga Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.

Fraksi PKS berharap, Genam Jakarta memberikan masukan-masukan dengan data-data tentang efek dari peredaran miras yang sudah banyak memakan korban, “Masukan-masukan nantinya akan kita jadikan bahan untuk diusulkan menjadi Rancangan Perda tentang Pengendalian dan Peredaran Miras ke Badan Legislasi Daerah untuk tahun 2015 ini, terlebih bahan masukan tersebut diberikan ke fraksi-fraksi lain untuk dibahas,” demikian Tubagus. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Jangan Sampai Ada Pasal2 Kontraproduktif di RUU Miras dan R KUHP

Figure
Organization