Topic
Home / Berita / Nasional / Waspada! Masih Banyak Makanan Berbahan Baku yang Mengandung Daging Babi

Waspada! Masih Banyak Makanan Berbahan Baku yang Mengandung Daging Babi

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (detikcom)
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (detikcom)

dakwatuna.com – Jakarta. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengungkapkan, bahwa masih banyak makanan yang bahan bakunya kemungkinan mengandung daging babi dan turunannya. Dia menyontohkan, seperti kasus yang belum lama ini mencuat dan amai dibicarakan di sosial media, yakni polemik siomay Cu Nyuk yang dijual di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya.

“Dari makanan yang mengandung babi memang banyak sekali dan hampir keseluruh makanan itu bisa kemungkinan mengandung babi,” kata Lukman, di Jakarta, seperti yang dikutip dari Republika Online, Selasa (27/1).

Saat ini, tambah Lukman, kebanyakan masyarakat, pada khususnya umat Muslim banyak yang tidak mengetahui jika beberapa produk yang mengandung daging babi menggunakan istilah-istilah asing seperti Cu Nyuk dan dijual secara bebas.

Lukman menuturkan istilah-istilah asing yang berkait dengan‎ babi di antaranya pork, swine, hog, boar, lard, bacon, ham, sow, sow milk, pig dan porcine. “Itu istilah-isitlah yang bukan bahasa Indonesia tapi itu istilah dari produk babi,” katanya.

Istilah-istilah itu kata Lukman digunakan ke dalam produk dengan menggunakan daging babi segar maupun lemak babi ‎dan minyak babi. Istilah daging babi yang dicampurkan ke dalam makanan sebagai penyedap rasa, kata Lukman, tidak umum digunakan di Indonesia tapi umum digunakan bagi kelompok-kelompok tertentu yang tidak dilarang mengkonsumsinya.

Lebih lanjut Lukman mengemukakan, istilah-istilah asing itulah yang membuat umat Muslim tidak mengetahuinya. Dia juga mengatakan, dalam aturan label pangan, menurutnya, harus menggunakan istilah-istilah Indonesia atau jangan menggunakan istilah asing yang tidak umum di masyarakat.

‎”Makanya kalau kena UU Label dan Pangan serta UU perlindungan konsumen berdasarkan delik aduan itu sudah melanggar. Inikan banyak masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Konferensi ‘Islam Sekuler’ di Jerman Hidangkan Daging Babi untuk Peserta

Figure
Organization