Marak Logo Halal Palsu, Regulasi Turunan UU JPH Harus Segera Dibuat

Produk berlaber halal. (detikfood)

dakwatuna.com – Jakarta.  Maraknya logo halal palsu dan sertifikat halal kadaluwarsa membahayakan para konsumen, oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih praktis untuk mengatur pelabelan halal pada produk makanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX, DPR RI, Syamsul Bachris terkait maraknya pemalsuan label halal. Ia juga mengakui selama ini sanksi tegas memang belum berlaku bagi para produsen nakal.

“Regulasi yang turunan dari undang-undang sangat urgent jika kasus label halal ini makin meresahkan,” ujar Syamsul, Rabu (21/1/15).

Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan selain ada Undang Undang Jaminan Produk Halal, perlu adanya regulasi yang lebih praktis untuk mengatur secara rigid masalah pelabelan halal pada produk makanan. Sebab, selama ini sertifikat halal dan label halal hanya bersifat sukarela.

Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memalsukan logo halal, dan tidak memperpanjang sertifikat halalnya hanya untuk meraup untung lebih. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...