Topic
Home / Berita / Silaturahim / Asosiasi PKL Indonesia: Hadapi AEC 2015 Usaha PKL dan UKM Tidak Boleh Gulung Tikar

Asosiasi PKL Indonesia: Hadapi AEC 2015 Usaha PKL dan UKM Tidak Boleh Gulung Tikar

Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun M Biomed pada Simposium Ekonomi Jawa Timur, di Hotel Sahid, Surabaya, Ahad (18/1) (IST)
Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun M Biomed pada Simposium Ekonomi Jawa Timur, di Hotel Sahid, Surabaya, Ahad (18/1) (IST)

dakwatuna.com – Surabaya. Berdasarkan publikasi World Economic Forum (WEF) tentang ranking daya saing global 2014 – 2015, Indonesia peringkat 34 dari 144 negara. Diantara negara ASEAN, Indonesia peringkat 5 dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. Juga dibawah Jepang, Korea Selatan dan China. Sedangkan realitas dilapangan, kasat mata dan objektif, Indonesia belum siap hadapi MEA 2015 plus China, Jepang, Korea dan India. Jika dipaksakan, tanpa intervensi negara maka AEC 2015 segera menjadi Neo-VOC bahkan dapat bermuara pada bubarnya Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun M Biomed pada Simposium Ekonomi Jawa Timur, yang diselenggarakan Badan Pengelola Latihan PB HMI, Ahad (18/1/2015) di Hotel Sahid, Surabaya.

Tak terbantahkan bahwa harga dan kualitas barang dan jasa, serta kapasitas building UKM Indonesia belum miliki daya saing yang memadai hadapi AEC 2015. Bahkan terancam gulung tikar secara berjamaah. Disisi lain, 54,9 juta UKM termasuk 25 juta PKL merupakan ruh ekonomi dan mata pencarian rakyat yang menghidupi lebih dari 150 juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara, dalam hal ini pemerintah, wajib memberikan treatmen khusus sehingga mereka tidak kolaps hadapi AEC 2015.

“Artinya kedaulatan ekonomi bangsa tidak boleh robek jadi korban pasar bebas, sebaliknya, pasar bebas harus perkuat ekonomi dan mata pencarian rakyat, bukan sebaliknya menggerus mereka,” ujar Ali.

Saat ini saja, lanjut Ketua Umum BAKORNAS LKMI PBHMI 1995 – 1998 ini, sudah 3500 pasar tradisional kolaps dan jutaan usaha PKL Kelontong gulung tikar akibat toko modern yang membludak merangsek ke gang perkotaan dan pelosok pedesaan, serta buka 24 jam. Oleh karena itu, pemerintah wajib hadir berikan tiga treatment khusus.
“Pertama, regulasi pemerintah berupa Perpres RI dan atau Perda Kab/Kota/Propinsi yang mengatur tata ruang, tata wilayah dan tata waktu. Juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, pemahaman perilaku dan budaya lokal, dan tidak boleh ada infiltrasi budaya dan perilaku asing ditempat usaha. Kedua, kebijakan pemerintah harus menjadi triger terdongkraknya daya saing Usaha PKL dan UKM. Ketiga, Pemerintah harus menguatkan upaya menata dan berdayakan usaha PKL dan UKM, termasuk tindak tegas perusahaan swasta yang tidak menjalankan kewajiban CSR,” tutur Dewan Pembina PP IPNU.

Menurutnya, paling tidak ada lima hal yang harus segera dilakukan pemerintah hadapi AEC 2015. “Pertama, segera terbitkan Perpres RI tentang Pembatasan Investasi Asing Disektor UKM, 2. Merevisi Perpres RI 112/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, 3. Melaksanakan Perpres RI 125/2012 tentang penataan dan peemberdayaan PKL dan diiplementasikan dengan menerbitkan Perda Kab/Kota dan Propinsi sebagai payung hukum menata dan berdayakan PKL, 4. Membentuk Badan Permodalan UKM dengan sistem modifikasi grameen bank, dan, 5. Membentuk Badan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, PKL dan UKM. Hal tersebut menjadi keniscayaan bagi Indonesia untuk menjaga dan tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa. MERAH PUTIH TAK BOLEH ROBEK DAN JADI KORBAN PASAR BEBAS,” pungkas dokter ahli kekebalan tubuh asli Mojokerto Jawa Timur ini. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization