Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Beri Solusi Penataan PKL di DKI Jakarta, APKLI Gelar Dialog

Beri Solusi Penataan PKL di DKI Jakarta, APKLI Gelar Dialog

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia/APKLI (Ilustrasi).
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia/APKLI (Ilustrasi).

dakwatuna.com – Jakarta. Tragedi Kebrutalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) Monas Jakarta pada 31 Desember 2014 adalah salah satu wujud distorsi penataan PKL dan kesekian kalinya ciderai citra dan wajah Ibukota Negara RI. Demikian dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), usai melakukan dialog dengan PKL Monas, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dia menambahkan, kejadian tersebut jelas dan tegas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang (UU) RI 39/1999 tentang HAM, UU RI 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Perpres RI 125/2012 Tentang Penataan dan Pembedayaan PKL.

“Sejak Diterbitkan Perpres RI 125/2012, Pemprop DKI Jakarta tidak boleh lagi memata PKL gunakan Perda No 8 Th 2007 tentang Ketertiban Umum, dan wajib terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL,” tegas Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, M Biomed dalam rilis yang diterima dakwatunacom, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurutnya, benang kusut dan berbagai kekerasan akibat distorsi Penataan PKL di Jakarta harus segera di akhiri. APKLI, lanjutnya, segera meretas solusi yang terbaik bagi PKL, juga untuk Ibukota Negara RI, Jakarta. “Diantaranya, melakukan dialog PKL Monas Jakarta bersama Ketua Umum DPP APKLI beserta jajaran DPP APKLI serta DPW APKLI DKI Jakarta dan DPD APKLI Kota Jakarta Pusat yang akan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2015 Pkl 13.00 WIB – selesai di Pintu Indosat Monas Jakarta, dan dilanjutkan kunjungan ke PKL Monas Korban Tragedi Kebrutalan Satpol PP 31/12/2014,” tutur Ali yang juga Ketua PP IKA Universitas Brawijaya.

Aspirasi, masih kata Ali, dan seputaran yang dialami PKL Kawasan Wisata Monas Jakarta selama ini, khususnya saat terjadi tragedi Kebrutalan Satpol PP tanggal 31/12/2014 Wajib didengar. Tentunya, ujar Ali, harus jadi bahan material atas beberapa langkah yang akan ditempuh APKLI dalam meretas solusi benang kusut penataan PKL di Jakarta.

“Hasil dialog juga untuk melengkapi bahan material APKLI untuk mensomasi Gubernur DKI Jakarta, melakukan pengaduan ke DPRD DKI Jakarta, dan melaporkan Ke KOMNAS HAM atas pelanggaran HAM PKL Monas Jakarta,” ujarnya. Disamping itu, tambah Ali, APKLI juga akan melaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) atas Pelanggaran Pancasila, UUD 1945, UU RI 39 Tahun 1999, UU RI No 10 Tahun 2004 juncto UU RI No 12 Tahun 2011, dan Perpres RI 125/2012 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, serta ke para pihak terkait lainnya, tambah Ali Dewan Pembina PP IPNU 2012-2015.

Menurutnya, tak ada jalan lain, kecuali intensifkan dialog dan komunikasi, serta tuntaskan ke ranah hukum. “Pemprop DKI Jakarta juga wajib gunakan Perpres RI 125/2012 dalam menata PKL, dan segera terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Jakarta. Sesuai UU RI 10/2004 juncto UU RI 12/2011, sudah tidak boleh lagi gunakan Perda Pemprop DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam menata PKL, dan harus berlandaskan Perpres RI 125/2012. Melalui Dialog Dengan PKL Monas, APKLI yakin mampu segera meretas benang kusut penataan PKL di Jakarta. Dan PKL menjadi bagian tata perekonomian, budaya dan pariwisata DKI Jakarta,” pungkas Deklarator Palapa Lima Indonesia ini. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Halal Bihalal Salimah bersama Majelis Taklim dan Aa Gym

Figure
Organization