Topic
Home / Berita / Nasional / Komisi V DPR Apresiasi Penemuan Ekor Bangkai Pesawat Air Asia

Komisi V DPR Apresiasi Penemuan Ekor Bangkai Pesawat Air Asia

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia. (IST)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan search and rescue (SAR) yang berhasil menemukan ekor pesawat AirAsia. Dengan penemuan itu, Yudi berharap black box bisa segera ditemukan. Demikian disampaikan Yudi di Jakarta, Rabu (7/1).

“Alhamdulillah, dihari ke-10 operasi SAR ini, mereka bisa menemukan ekor pesawat. Mudah-mudahan black box juga bisa ditemukan secepatnya. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim SAR yang tidak pernah lelah dan tetap bersemangat menjalankan operasi pencarian ini,” kata Yudi.

Yudi juga mengapresiasi langkah Tim SAR dan TNI yang langsung mengamankan lokasi penemuan ekor pesawat AirAsia dengan mengerahkan 12 kapal, 4 diantaranya adalah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Dengan ditemukannya lokasi ekor pesawat, Yudi berharap Tim SAR gabungan bisa segera menemukan black box untuk kepentingan investigasi penyebab kecelakaan pesawat yang hilang kontak pada 28 Desember lalu itu.

Berdasarkan UU Penerbangan, dalam melakukan investigasi kecelakaan pesawat udara, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri. Selanjutnya Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait.

“Sesuai dengan UU Penerbangan, langkah pengamanan itu memang wajib dilakukan untuk menjaga agar tidak ada orang yang sengaja merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan. Semua barang dari pesawat ini diperlukan KNKT untuk investigasi,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Jawa Barat ini.

Sedangkan laporan akhir investigasi atas kecelakaan pesawat harus diselesaikan secepat-cepatnya. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, KNKT wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi setiap tahun. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Indonesia Harus Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian Ghouta

Figure
Organization