Topic
Home / Berita / Nasional / Berdasarkan Undang-undang, Setiap Korban Air Asia Berhak Atas Santunan Meninggal Sebesar Rp1,25 M

Berdasarkan Undang-undang, Setiap Korban Air Asia Berhak Atas Santunan Meninggal Sebesar Rp1,25 M

Ilustrasi - Pesawat Air Asia. (wikipedia)
Ilustrasi – Pesawat Air Asia. (wikipedia)

dakwatuna.com – Surabaya. Berdasarkan Pasal 3 Permen No 77/2011, setiap penumpang yang meninggal di dalam pesawat berhak atas asuransi sebesar Rp1,25 M.

Hal tersebut diinformasikan Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo.

“Soal asuransi tersebut tercantum dalam Permen No 77 Tahun 2011, Pasal 3,” ujar Bambang ketika berkunjung ke Crisis Center musibah Air Asia di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (2/1/15).

Permen No 77 Tahun 2011, Pasal 3 tersebut berbunyi, “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”.

Selain asuransi jiwa, menurut Bambang ada juga asuransi barang penumpang, serta tambahan-tambahan lainnya.

Sebagai anggota Komisi VI DP RI, Bambang mengaku datang ke lokasi Crisis Center untuk memastikan pelayanan terhadap keluarga dan pemenuhan hak korban. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization