Topic
Home / Berita / Nasional / PKS Apresiasi Basarnas Cepat Temukan Pesawat AirAsia QZ8501

PKS Apresiasi Basarnas Cepat Temukan Pesawat AirAsia QZ8501

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI

dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi V DPR RI mengapresiasi kinerja Badan SAR Nasional (Basarnas) yang cepat menemukan serpihan Pesawat AirAsia dan penumpang yang menjadi korban pesawat naas tersebut. Demikian disampaikan Yudi Widiana Adia, di Jakarta, Selasa (30/12).

“Kami mengapresiasi Basarnas yang cepat melakukan melakukan operasi pencarian Pesawat AirAsia ini sehingga bisa memberikan kepastian kepada keluarga korban,” kata aleg dari Fraksi PKS ini.

Seperti diketahui, pada hari ketiga operasi pencarian yang penyelamatan, Basarnas berhasil menemukan beberapa serpihan pesawat dan jenazah penumpang pesawat yang dinyatakan hilang pada Minggu (28/12) lalu.

Yudi juga menyampaikan simpati dan bela sungkawa kepada pihak keluarga penumpang Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan Asia QZ 8501 jurusan Surabaya—Singapura itu.
“Kami turut berduka dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Yudi.

Setelah proses pencarian serpihan pesawat dan evakuasi jenazah selesai dilakukan, Yudi berharap Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa segera melakukan investigasi penyebab terjadinya kecelakaan. Yudi juga meminta hasil investigasi bisa diumumkan kepada masyarakat.

“Setelah semua serpihan pesawat ditemukan termasuk black box, kami berharap KNKT bisa segera bekerja melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, dan memberikan laporan akhir serta rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Sesuai dengan UU Penerbangan, hasil investigasi dapat diumumkan kepada masyarakat karena bersifat bukan rahasia,” ujar Yudi.

Yudi juga kembali mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

“Kini operasi pencarian dan penyelamatan ini sudah membuahkan hasil, maka pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara,” pungkas legislator PKS dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi itu.

Diketahui, sesuai dengan pasal 2 PM 77 tahun 2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization