Topic
Home / Berita / Nasional / Langgar lalu lintas, Polisi ini Malah Terima Reward

Langgar lalu lintas, Polisi ini Malah Terima Reward

Tindakan Diskresi Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polsek Wates, Polres Jember Bripka Edi Purwanto (kiri) dan penyerahan reward kepada Bripka Edi Purwanto oleh AKBP M Sabilul Alif. (Facebook Divisi Humas Mabes Polri)
Tindakan Diskresi Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polsek Wates, Polres Jember Bripka Edi Purwanto (kiri) dan penyerahan reward kepada Bripka Edi Purwanto oleh AKBP M Sabilul Alif. (Facebook Divisi Humas Mabes Polri)

dakwatuna.com – Jember. Bripka Edi Purwanto anggota Polsek Wates, Polres Jember yang tertangkap kamera oleh masyarakat ketika mobil dinas yang sedang dikendarainya melanggar rambu lalu lintas dengan memutar balik pada tanda larangan mendapatkan reward. Reward diberikan oleh AKBP M Sabilul Alif dengan didampingi Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala Rambe, Jum’at (26/12) lalu di Polsek Kaliwates Kapolres Jember.

Seperti yang ditulis oleh Fanpage Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Senin (29/12), pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto merupakan tindakan Diskresi Kepolisian.

Tindakan Diskresi Kepolisian telah diatur pasal 18 UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa “1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Dalam Fanpage itu, Polri mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat terhadap kepedulian dan perhatiannya. “Atas kejadian ini, Polri menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut berperan aktif mengawasi kinerja anggota Polri dilapangan. Polri selalu siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satu contohnya adalah dengan melaksanakan Tindakan Diskresi Kepolisian seperti yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto.”

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di sosial media tentang ulah anggota Polsek Wates Bripka Edi Purwanto yang melanggar rambu lalu lintas larangan putar balik. Bripka Edi Purwanto anggota Polsek Wates, Polres Jember mendapati kecelakaan lalu lintas tunggal, melihat kejadian tersebut dengan sigap Bripka Edi segera monolong Korban Laka Lantas tunggal yang mengalami luka berat tersebut.

Dalam perjalananya ke rumah sakit, dengan mempertimbangkan keselamatan nyawa seseorang yang mengalami luka berat Bripka Edi melanggar rambu lalu lintas dengan memutar balik pada tanda larangan.

Kejadian itu diabadikan oleh masyarakat kemudian dijadikan Display Picture (DP) Blackberry Messanger (BBM) sebagai bentuk protes. Kejadian ini juga ramai mewarnai pemberitaan lokal termasuk Media Sosial. Saat dikonfimasi oleh wartawan, Kapolres Jember AKBP M Sabilul Alif meminta waktu untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada anggotanya, dengan santun Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

Setelah dilakukan konfirmasi ternyata anggota tersebut sedang melaksanakan tindakan Diskresi Kepolisian. Dimana anggota tersebut membelokkan mobil Dinas pada tanda larang dikarenakan dalam kondisi Emergensi membawa korban laka lantas tunggal di Jalan Gajah Mada yang mengalami luka berat dan harus segera mendapatkan pertolongan Medis untuk menyelamatkan nyawanya.

Atas dasar tindakan yang diambil tersebut maka pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2014 lalu bertempat di Polsek Kaliwates Kapolres Jember Bripka Edi Purwanto mendapatkan reward. (fbhumasmabespolri/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization