Topic
Home / Berita / Daerah / Rampung Direvisi, Ini UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

Rampung Direvisi, Ini UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. (pks.or.id)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. (pks.or.id)

dakwatuna.com – Bandung. Upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2015 akhirnya ditetapkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan Interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 sebesar 1 persen sampai dengan 4,64 persen dengan kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kota Depok.

Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen.

Sehingga, jelas Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah koreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp. 2.987.000 UMK adalah tertinggi di Jabar.

“Sedangkan UMK terrendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, sebesar Rp. 1.177.000,” terangnya seperti yang dikutip dari Inilahcom, Jumat (26/12) malam.

Untuk capaian UMK terhadap KHL, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28 persen), terendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71 persen), dan rata-rata 111,30 persen.

“Untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen, terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut Hening menjelaskan, dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 10 Desember 2014.

Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.

“Berikutnya adalah rekomendasi dari kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19 November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015,” paparnya. (ris/inilah/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Tiga Inovasi ini Yang Menjadikan Pemprov Jabar Memiliki Kinerja Terbaik di Tanah Air

Figure
Organization