Topic
Home / Berita / Daerah / 2015 Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

2015 Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Antrian Masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  (tempo.co)
Antrian Masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada 2015 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi. Dia mengatakan, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen.

“Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015,” katanya, seperti yang dikutip dari Republika Online, Sabtu (20/12).\

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai 34 triliun rupiah-36 triliun rupiah.

“Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada,” ujarnya.

Hal ini menurutnya, sebuah langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

“Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif,” katanya lagi.

Terkait progresifnya, dia menjelaskan, yaitu kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

“Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen,” tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Kendaraan Sebuah Gagasan

Figure
Organization