Terkait Jilbab Polwan, DPR: Campur Tangan PGI Tidak Pada Tempatnya

Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (dpr.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Penolakan  Ketua Persekutuan Gereja Indonesia, Albertus Patty, atas rencana penetapan Peraturan Kapolri (perkap) terkait seragam berjilbab bagi Polisi Wanita (Polwan), mendapatkan tanggapan dari salah seorang anggota Komisi X DPR RI, sekaligus Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat di Jakarta (15/12).

Menurut Surahman, sesungguhnya tidak perlu persetujuan manusia apalagi yang berlainan agama. “Berjilbab itu kewajiban agama dan hak pribadi setiap muslimah termasuk polwan dalam mematuhi agama.” demikian ungkapnya dalam rillisnya kepada redaksi dakwatuna.com

Tidak pada  tempatnya sama sekali Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mencampuri praktek keberagamaan umat, “itu bentuk penghormatan terhadap kebhinnekaan yang merupakan pilar kehidupan berbangsa.”  Jelas Surahman.

Tidak bisa di terima mempermasalahkan symbol dalam praktek beragama,” simbol dalam praktek agama merupakan kodrat kehidupan yang majemuk, sekaligus menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Keinginan menampilkan simbol agama itu sendiri merupakan bagian dari ketaatan kepada agama.” tutup Surahman. (sbb/dakwatuna)

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Disqus Comments Loading...