Topic
Home / Berita / Nasional / Mendekam di Penjara, Nabi Palsu ini Tetap Saja Menyebarkan Ajarannya

Mendekam di Penjara, Nabi Palsu ini Tetap Saja Menyebarkan Ajarannya

Guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, yang mengaku sebagai nabi utusan Tuhan.  (gemaislam.com)
Guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, yang mengaku sebagai nabi utusan Tuhan. (gemaislam.com)

dakwatuna.com – Sangatta. Guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, yang mengaku sebagai nabi utusan Tuhan dan menyebarkan aliran sesat, ditahan di dalam rumah tahanan di Tenggarong. Di penjara itu, dia malah juga menyebarkan ajaran sesatnya.

Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerangkan, Guru Bantil masih mendekam di tahanan Rutan Tenggarong, karena telah didakwa akibat perbuatan penistaan agama dan penipuan ini. “Guru Bantil menyebarkan aliran sesatnya di dalam penjara. Ini berbahaya dan dapat menimbulkan masalah dan meresahkan masyarakat,” kata Sulaiman, di Sangatta, Rabu (3/12).

Arsiansyah juga berharap permasalahan Bantil dapat segera teratasi, karena aliran sempalan ini sangat membahayakan akidah masyarakat khususnya umat Islam. Jika memang tidak mau bertobat, tidak menutup kemungkinan Bantil bisa kembali terjerat pasal penistaan agama dan penipuan, seperti yang telah didakwakan pada dirinya sekarang.

“Heran, para pengikut Bantil ini seperti terhipnotis dengan iming-iming instan mudahnya mendapatkan surga hanya dengan janji-janji Bantil,” kata dia. “Bantil memberikan pengikutnya janji masuk surga hanya dengan membayar zakat diri dengan jumlah uang,” ujarnya.

“Lebih memusingkan lagi, para pengikut ini tidak mau bertobat dan dibina untuk kembali ke jalan agama yang benar sesuai syariat Islam,” katanya. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization